Menu

Dark Mode
Layanan Pencuci Uang CryptoMixer Digerebek, Polisi Sita Bitcoin Rp 3 Triliun Bos ChatGPT Bidik Perusahaan Roket, Mau Tantang SpaceX Elon Musk? Anak Magang Dipaksa Serahkan Hadiah Nvidia RTX 5060, Akhirnya Pilih Resign Fakta Menarik ‘Kiamat Medsos’ Para Remaja Australia Titanoboa: Ular 13 Meter Penguasa Bumi Setelah Zaman Dinosaurus Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Universitas Esa Unggul Hadir di Kelurahan Duri Kepa

Headline

Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas

badge-check


					Soal Pembatasan WNA Masuk RI, Jokowi Minta Kementrian Tegas Perbesar

Pemerintah masih berupaya menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Agar kebijakan ini efektif, kata Jubir Kepresidenan Fadjroel Rachman, Presiden Jokowi juga ingin perlintasan WNA di Indonesia dibatasi.

Artinya, WNA yang akan masuk ke Indonesia akan dibatasi. Termasuk bagi WNA yang hanya melakukan transit penerbangan.

“Agar PSBB berjalan optimal dalam melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19, Presiden Jokowi memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” kata Fadjroel dalam keterangannya yang diterima kumparan, Rabu (1/4).

Pembatasan perlintasan WNA di Indonesia juga tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut akan mulai berlaku Kamis (2/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun bunyi dari beberapa pasal dalam peraturan tersebut seperti:

Pasal 2 menegaskan larangan sementara bagi Orang Asing untuk memasuki atau transit di Wilayah Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan lebih rinci tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap:

a. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

b. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

e. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;

f. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) menjelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;

b. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;

c. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

———-

sumber kumparan.com

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Hanif Faisol Tanam Tanaman Endemik di TMII

29 November 2025 - 21:44 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia Modernisasi Tata Kelola

25 November 2025 - 08:29 WIB

Didukung Farhan, Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

24 November 2025 - 15:46 WIB

Duta Muda BPJS Nasional Dikukuhkan, Agent of Change JKN Jadi Figur Inspiratif

20 November 2025 - 10:36 WIB

Trending on Headline