SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI SEHAT MELALUI OSS

Sertifikat laik sehat rumah makan/restoran adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada rumah makan/restoran,Jasa Boga,Depot Air Isi Ulang,Kafe,Kantin sekolah, Sentra makanan dan Minuman, dan indutri tahu tempe yang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang berkaitan dengan : 1) lokasi danbangunan; 2) fasilitas sanitasi; 3) dapur dan gudang penyimpanan; 4) pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi; 6) peralatan dan tenaga baik secara fisik maupun bakteriologis; dan 7) pengawasan serangga tikus dan hewan piaraan.

Diharapkan semua para pengusaha dapat aktif untuk mengurus Laik Sehat usahanya agar semua makanan yang dijual memenuhi syarat kualitas yang baik, dimana dalam proses untuk menuju Laik Sehat di adakan pelatihan bagi para pengusaha, penanggung jawab dan karyawannya. Yang berdasarkan permenkes No 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, untuk Rumah Makan/Restoran Permenkes NOMOR 1098/MENKES/SK/VII/2003  tentang PERSYARATAN HYGIENE SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN. Dan untuk perizinan disampaikan Di dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Prodak pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan menjelaskan bahwa untuk proses permohonan Laik Sehat Melalui OSS sehingga dikeluarkan melalui BPMTSP.

Dimana alur untuk proses permohonan laik sehat

Setiap para pengusaha harus melalui proses alur seperti diatas, untuk kota bogor memiliki 59 jasa boga yang sudah Laik Sehat, untuk Rumah Makan, 25 rumah makan restoran yang memiliki laik sehat, dan Depot Air Minum ada 100 Depot yang memiliki laik sehat, hanya untuk kondisi sekarang banyak jasa Boga, Rumah Makan dan  depot – depot  yang terbaru dan yang sudah habis masa berlakunya. adv 

 

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *