Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengungkapkan kekecewaannya pada pihak pengembang perumahan Sailendra yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I Nomor 19, RT 04/08, Kecamatan Tanah Sareal.
Seperti dikatakan Kepala Satpol PP Eko Prabowo, Kamis (31/03/16), pihak Sailendra belum mempunyai itikad baik untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimilikinya. Padahal, Satpol PP telah melakukan dua kali pemanggilan.

“Sehingga kami terpaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada pihak Sailendra,” kata Eko.
Menurut Eko, Rabu (30/03/16) kemarin, mereka telah mangkir dari pemanggilan. Semestinya, Kamis (31/03/16) ini, dilayangkan kembali surat kepada pihak Sailendra.
“Tapi, kami sedang sibuk menyiapkan perayaan hari jadi tadi (HUT Satpol PP ke 66). Jadi, kami akan jadwalkan ulang untuk memberikan lagi surat dan pemanggilan kepada mereka,” jelas Eko.
Seperti diinformasikan, pihak pengembang Sailendra diduga belum menyerahkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga akhirnya mereka dipanggil Satpol PP untuk melihat kelengkapan dokumen perizinannya. #Raditya