Menu ✖

Dark Mode
Bukan Coding, Skill Ini yang Bakal Jadi Modal Utama Pekerja di Era AI Dari Dapur ke Pasar Digital, Teknologi Bantu Ibu Rumah Tangga Jadi Bos China Buka Taman Hiburan AI Terbesar Pertama di Dunia, Dihuni 300 Robot Raksasa AI Ekspansi Besar-besaran di Singapura, Sewa Kantor Meroket Bukan Sekadar Alamat Website, Domain Dibidik Jadi Identitas IP Timnas Pokemon Unite Indonesia Lolos Perempat Final Asian Games 2026

Kabar Bogor

Satgas BLBI Sita Hotel Ibis, Novotel dan 1 Lapangan Golf di Bogor

badge-check


					Satgas BLBI Sita Hotel Ibis, Novotel dan 1 Lapangan Golf di Bogor Perbesar

Hotel Novotel Bogor, Hotel ibis Bogor, serta Klub Golf Bogor Raya milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono, disita Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Rabu (22/6/2022).

Duo Harjono merupakan pemilik Bank Aspac yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,58 triliun. Setiawan Harjono adalah besan dari Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya itu atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare (Ha). Diperkirakan total aset yang disita senilai Rp 2 triliun.

“Perkiraan awal saat ini nilai aset yang disita lebih kurang Rp 2 triliun,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja.

Dikarenakan aset yang disita berupa hotel hingga lapangan golf yang memiliki kegiatan ekonomi, Mahfud memastikan kegiatan operasional maupun karyawan yang bekerja tidak akan terganggu. Hanya saja pengelolaan beralih jadi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang sudah dititipkan di Kepala Desa Sukaraja.

“Ini banyak kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, olahraga, hotel dan sebagainya itu terus silakan beroperasi, tetapi sekarang berada di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development,” kata Mahfud menegaskan.

Penyitaan aset ini dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 3.579.412.035.913. Dengan begitu, Setiawan Harjono masih memiliki utang BLBI sebesar kurang lebih Rp 1,58 triliun (tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara).

“Yang penting pertama kita tahu obligor Bank Aspac ini masih memiliki kewajiban kepada kita. Kita sita asetnya untuk memastikan paling tidak ada sebagian yang bisa di-recover oleh negara. Masalah nanti kalau kurang cukup, kita kejar lagi,” tutur Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Rio menegaskan kepada semua pihak bahwa aset duo Harjono saat ini telah berada di penguasaan negara. Hal itu penting agar aset tersebut tidak digunakan untuk mengajukan pinjaman.

“Jadi kita juga secara tidak langsung mengirim pesan kepada para kreditur yang memiliki jaminan aset ini, kita bilang ‘eh di sini satgas BLBI ada, jadi you pertimbangkan kalau you masih mau jadi kreditur yang bersangkutan’,” ujarnya yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

sumber detikfinance

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi

25 September 2026 - 14:03 WIB

Perkuat Kolaborasi, TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Kota Bogor

24 September 2026 - 21:46 WIB

Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan

24 September 2026 - 16:12 WIB

Dedie Rachim Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Bogor

24 September 2026 - 16:01 WIB

DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking

24 September 2026 - 15:52 WIB

Trending on Kabar Bogor