Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Headline

Rumah Tak Kunjung Dibangun, Developer Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Rumah Tak Kunjung Dibangun, Developer Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Rumah yang dipesan tak kunjung dibangun, konsumen pembeli rumah melaporkan Direktur PT. Cirendeu Primer Property (PT CPP) ke pihak kepolisian selaku penjual Perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (15/4/2021).

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, korban bernama Budi Hermawan mengaku memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- dengan sistem pembayaran diangsur 12 kali.

Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000. Namun dalam proses jual beli, Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah dipesan ditawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Mengetahui hal tersebut korban pun menghentikan pembayaran dan membatalkan pembelian kavling rumah tersebut. Korban pun dijanjikan Developer akan dikembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.- , namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban. Sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke  Polres Bogor.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan  berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan saksi ahli. Satreskrim Polres Bogor pun menetapkan tersangka kepada AD (43) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover Perumhan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

penulis Asolihin

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor