Menu ✖

Dark Mode
YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan Respons Tak Terduga China Setelah Trump Tiba-Tiba Rombak Nama AI Tergerus AI, Deret Jurusan Ini Dihapus dari Kampus-kampus China

Headline

Rumah Tak Kunjung Dibangun, Developer Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Rumah Tak Kunjung Dibangun, Developer Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Rumah yang dipesan tak kunjung dibangun, konsumen pembeli rumah melaporkan Direktur PT. Cirendeu Primer Property (PT CPP) ke pihak kepolisian selaku penjual Perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat (15/4/2021).

Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, korban bernama Budi Hermawan mengaku memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- dengan sistem pembayaran diangsur 12 kali.

Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000. Namun dalam proses jual beli, Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah dipesan ditawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.

Mengetahui hal tersebut korban pun menghentikan pembayaran dan membatalkan pembelian kavling rumah tersebut. Korban pun dijanjikan Developer akan dikembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.- , namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban. Sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke  Polres Bogor.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan  berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan saksi ahli. Satreskrim Polres Bogor pun menetapkan tersangka kepada AD (43) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover Perumhan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

penulis Asolihin

editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

28 September 2026 - 18:29 WIB

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

28 September 2026 - 18:24 WIB

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

28 September 2026 - 18:17 WIB

Tanah Sareal Bakal Ditiru Pakistan

28 September 2026 - 14:16 WIB

Generasi Muda Kota Bogor Kenalkan Potensi Wisata Kota Hujan

27 September 2026 - 23:22 WIB

Trending on Kabar Bogor