Paska penutupan loket pembayaran air minum Tirta Pakuan di kantor pusat, kini jam operasional layanan Perumda Tirta Pakuan kembali dibuka berbarengan dengan diterapkannya PPKM Level IV, mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Sesuai intruksi direksi loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 Sukasari buka seperti biasa, mulai pukul 07:30 – 13:00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas 3 bulan.

Menurut Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizky, pelanggan juga bisa menggunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan.
Rivelino menambahkan, untuk Lapor Meter Mandiri bisa melalui aplikasi SIMOTIP dan pengajuan pasang baru bisa melalui website www.tirtapakuan.co.id
”Perlu diketahui, jika Kantor Tirta Pakuan di Jl Siliwangi 121 merupakan area zona merah Covid-19. Pengunjung wajib mengenakan masker dan tidak membawa anak-anak,” pungkasnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman