Dirtek Beberkan Trik Penyesuaian Tarif

PDAM Tirta Kualo Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara berencana melakukan penyesuaian tarif untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggannya. Untuk menghindari kemungkinan gejolak sosial yang dikhawatirkan timbul, mereka berguru ke PDAM Tirta Pakuan yang pernah melakukannya pada 2012 lalu.
Hal tersebut terkuak dalam kunjungan Kerja Komisi B DPRD Kota Tanjung Balai ke PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di Ruang Rapat SPI PDAM Kota Bogor Jalan Siliwangi 121 Kota Bogor, Jumat (4/8/2017).

Rombongan Komisi B DPRD Kota Tanjung Balai, terdiri dari sembilan anggota dan dua staf dipimpin ketua Muhammad Nur Harahap. Mereka ingin mempelajari tata kelola air bersih yang menempatkan Tirta Pakuan sebagai PDAM sehat dan salah satu yang terbaik di Indonesia.

“Mengingat biaya operasional perusahaan sudah sangat tinggi, PDAM Tirta Koala berencana melakukan penyesuaian tarif.  Namun perlu langkah-langkah khusus agar kebijakan mereka dapat diterima pelangganan. Untuk itu, kami datang kemari,” kata Mamat, sapaan akrab M. Nur Harahap.

Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Syaban Maulana yang menerima langsung kunjungan tersebut menyatakan, penyesuaian tarif air minum PDAM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 71 tahun 2016 tentang Tarif Air Minum. Namun perlu trik-trik khusus agar kebijakan tersebut dapat diterima pelanggan dan masyarakat.

“Pertama, yang harus dipahami adalah penyesuaian tarif tersebut harus memperhatikan kondisi yang terjadi saat itu, baik dari sisi PDAM maupun pelanggan. Dasarnya adalah Permendagri No 71 tahun 2016. Kemudian kita ajukan penjajakan dan evaluasi, apakah penyesuaian tarif tersebut sudah betul-betul didasari kondisi kritis biaya operasional perusahaan,” ujar Syaban.

Informasi kendala-kendala teknik pelayanan air minum juga mutlak disampaikan segera masif kepada masyarakat. “Tujuannya, ada masyarakat dan pelanggan menangkap permasalahan yang dihadapi PDAM,” kata pria yang akrab disapa Ade itu.

Jika dirasa sudah cukup, direksi dan manajemen dapat langsung menyusun konsep draft finance yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas. Selanjutnya, usulan tersebut dikonsultasikan kepada DPRD sehingga seluruh tahapan berlangsung komprehensif.  “Jadi penyesuaian tarif tersebut didukung penuh stakeholder,” kata mantan Direktur Umum PDAM Kota Bogor itu.

Setelah usulan tersebut disetujui DPRD dan diberlakukan, sosialisasi penyesuaian tarif dapat langsung dilaksanakan dengan melibatkan seluruh elemen pendukung. Bahkan DPRD dapat turut membantu mensosialisasikan tarif baru itu melalui pertemuan-pertemuan kader pada masa reses.

Menurut Ade, kunci utama pemberlakukan penyesuaian tarif adalah pelayanan. “Jadi permasalahan atau kendala dalam hal menerima atau menolaknya pelanggan (terhadap penyesuaian tarif) tergantung pada titik pelayanannya. Kalau pelayanan baik, penyesuaian tarif tidak masalah,” kata Ade.

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sendiri melaksanakan penyesuaian tarif terakhir kali pada Juni 2012. “Jadi sudah lebih lima tahun tarif PDAM belum ada penyesuaian. Meski biaya operasional terus membengkak, kami upayakan dulu bertahan dengan kondisi saat ini,” kata Syaban.

sumberpdamkotabogor.go.id

 

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *