Menu

Dark Mode
Kisah Eks Pegawai Ungkap Microsoft Bantu Israel Genosida Palestina Tembok Hijau China Bikin Pohon Tumbuh Lebih Cepat, Kok Bisa? Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Berpotensi Hilang Total Akhir 2026 AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan Sampai Kapan Fenomena Bediding Landa Jawa Timur? Ini Prediksi BMKG

Kabar Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

badge-check


					Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Perbesar

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Satu pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan, terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah  di wilayah Gunung Putri.

“Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom – pom bensin  di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah dimodifikasi.  Masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot,” kata Kapolres.

Kemudian solar – solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu, masing-masing berkapasitas 1000 liter  di lokasi penimbunan.

Pelaku AS ini lanjut Kapolres, melakukan penjualan solar ke mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter. Mobil tersebut nantinya keluar dengan membawa surat jalan, untuk menjual ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.

“Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar,” katanya.

Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

Penulis Asol

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Trending on Kabar Bogor