Menu

Dark Mode
Peringatan Seram Pakar Jika Harga Bitcoin Terus Runtuh Garena Resmi Merilis Choppy Cuts, Ini Spesifikasi PC Untuk Memainkannya Vivo Siapkan Kamera Vlog Pesaing DJI Osmo Pocket Jejak Chip Apple M5 Max dan M5 Ultra Muncul di iOS 26.3 HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih

Kabar Bogor

Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

badge-check


					Polres Bogor Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Perbesar

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Satu pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan, terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah  di wilayah Gunung Putri.

“Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom – pom bensin  di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok, dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah dimodifikasi.  Masing-masing mobil berisi 2 kempu yang dapat menampung solar hingga 2000 liter, serta dilengkapi dengan alat sedot,” kata Kapolres.

Kemudian solar – solar tersebut dipindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu, masing-masing berkapasitas 1000 liter  di lokasi penimbunan.

Pelaku AS ini lanjut Kapolres, melakukan penjualan solar ke mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter. Mobil tersebut nantinya keluar dengan membawa surat jalan, untuk menjual ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter.

“Tersangka diperkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Dan mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar,” katanya.

Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

Penulis Asol

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus

7 February 2026 - 20:03 WIB

Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

6 February 2026 - 22:39 WIB

Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor

6 February 2026 - 22:25 WIB

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Trending on Kabar Bogor