Peringatan Ketiga Bagi Angkot yang Belum Berbadan Hukum

Sampai dengan Senin tanggal 21 Desember 2015, sebanyak 895 Angkutan Kota di Kota Bogor belum memiliki badan hukum. Untuk itu Pemerintah Kota Bogor melalui DLLAJ Kota Bogor telah memberikan peringatan tertulis ketiga bagi para angkot yang masih belum memiliki badan hukum

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *