Sampai dengan Senin tanggal 21 Desember 2015, sebanyak 895 Angkutan Kota di Kota Bogor belum memiliki badan hukum. Untuk itu Pemerintah Kota Bogor melalui DLLAJ Kota Bogor telah memberikan peringatan tertulis ketiga bagi para angkot yang masih belum memiliki badan hukum[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/2621″ target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ center=”yes” icon=”icon: external-link”]baca selengkapnya[/su_button]