Menu

Dark Mode
Elon Musk: Era AI SpaceX Bisa Hasilkan Rp8.911 Triliun Tahun 2028 200 BTS Alami Gangguan Akibat Gempa NTT, Pemulihan Dikebut Hewan yang Dikira Punah 66 Juta Tahun Lalu Ditemukan di Indonesia Belajar dari Spanyol, Bekas Tambang Raksasa Disulap Jadi Danau Karyawan OpenAI Mengeluh Kerjanya Makin Berat Gara-gara AI Teori Baru di Balik Karamnya Kapal Batavia Andalan VOC

Headline

Perampokan Diupload di Facebook, Kapolres Hukum Anggota, Ini Fotonya…

badge-check

JAKUT – Tujuh anggota polisi Pos Pantau Cilincing terancam hukuman indisipliner. Itu terjadi setelah tujuh aparat tersebut mengabaikan laporan warga terkait aksi penodongan yang dilakukan tiga remaja di Jalan Raya Cilincing, Rabu (10/6). Hal tersebut menjadi heboh setelah Diki Septerian, warga yang diabaikan laporannya, meng-upload-nya ke akun Facebook.

Kapolres Jakarta Utara Kombespol Susetio Cahyadi menegaskan hal tersebut. Tujuh orang itu terancam hukuman indisipliner atau didemosi. Yakni, tidak diberikan hak untuk sekolah dan penundaan kenaikan pangkat. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka lalai dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, mereka siap melayani dan mangayomi masyarakat.

”Korban kan melapor, harusnya dilayani. Tapi, ini diabaikan. Hukumannya, ya itu enggak naik pangkat,” jelasnya Senin (15/6). Tujuh anggota polisi tersebut adalah Aiptu S (kepala pos pantau), Aiptu S, Brigadir A, Brigadir I, Briptu Y, Brigadir A, dan Brigadir I.

Menurut dia, setiap anggota polisi ketika menerima laporan warga seharusnya merespons dengan baik. Kendati saat menerima laporan perampokan itu tidak berada di pospol, setidaknya anggota tersebut bergerak menangkap pelakunya.

Setiap anggota polisi bisa menangkap pelaku kejahatan. Mau anggota lalu lintas, Sabhara, atau yang lainnya, dia boleh menangkap pelaku ketika kejahatan terjadi di sekitarnya. Apalagi jika terjadi di depan mata. ”Atau petugas mengantarkan korban ke polsek terdekat untuk membuat laporan,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan bertemu Diki Septerian, pemilik akun Facebook yang mem-posting kasus penodongan di Jalan Raya Cilincing tersebut. Pertemuan itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh terkait penodongan tersebut.

Susetio menyatakan, dirinya juga ingin menuturkan kepada Diki bahwa kasus penodongan yang melibatkan korban, yakni pengemudi Mitsubishi Colt L9667H, sudah ditindaklanjuti. Jangan sampai hal tersebut dibilang bahwa petugas diam saja.

”Ini adalah tanggung jawab kami sebagai aparat. Agar masyarakat tak segan-segan melaporkan kepada polisi,” tegasnya. ’’Ini yang mau lapor sudah ada, tapi malah diabaikan,’’ tambahnya.

Menurut Susetio, dalam kasus penodongan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17, di Jalan Kalibaru 1, RT 10/08, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/6). Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. Sementara itu, dua pelaku yang lain, SK dan KM, masih dicari. ”Kami janji akan tangkap dua pelaku itu,” terangnya. (gum/ano/mas)

:> JPNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline