Menu

Dark Mode
Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos Samsung QLED Q5F 43 Inci Rilis di RI, TV Rp 4 Jutaan 7 Tahun Update Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan

badge-check


					Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan Perbesar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Selasa (22/4/2025).

Menurut Hanafi, rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.

“Pertemuan ini kami gelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.

Dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah. Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” jelas Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

“Dana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,” tutupnya. KMF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS

26 April 2026 - 20:27 WIB

Trending on Kabar Bogor