Menu

Dark Mode
Minggu Depan Ada Gerhana Bulan Parsial, Kelihatan dari Indonesia? AI Ambil Alih Produksi Video, Lalu Apa Peran Kreator Digital? China Kirim Misi ke Bulan untuk Berburu Es, Bukan Cuma Air Robot Humanoid China Kalahkan Rekor Lari 100m Milik Usain Bolt Bersaing dengan AS, China Justru Ajak RI Dukung Inisiatif AI Global TikTok Sepakat Bayar ‘Uang Damai’ Rp7 Triliun ke Pemerintah AS

Kabar Bogor

Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan

badge-check


					Pemkot Bogor Pakai Aplikasi ‘Sahabat’ Untuk Salurkan Bansos Pendidikan Perbesar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi menegaskan komitmennya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan bantuan sosial (bansos) pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah menengah swasta.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pengarahan teknis kepada kepala SMA/SMK/MA swasta se-Kota Bogor di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Selasa (22/4/2025).

Menurut Hanafi, rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana hibah bansos pendidikan.

Ia menyoroti pentingnya pemahaman teknis agar proses penganggaran dapat berjalan tanpa hambatan.

“Pertemuan ini kami gelar untuk menyamakan persepsi teknis pelaksanaan hibah bansos pendidikan bagi siswa miskin di SMA, SMK, dan MA swasta. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau keterlambatan yang bisa menghambat proses penganggaran,” ujarnya.

Hanafi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan sistem berbasis digital melalui aplikasi ‘Sahabat’ sebagai sarana pengajuan dan pendataan bansos pendidikan.

Untuk Tahun Anggaran (TA) 2025, tercatat sebanyak 97 sekolah swasta telah mengajukan permohonan bansos pendidikan dengan total anggaran yang sudah disiapkan mencapai Rp3.119.000.000. Sementara untuk TA 2026, hingga saat ini sudah terekap sebanyak 70 sekolah swasta yang mengajukan bansos serupa.

Dana hibah bansos sendiri nantinya akan bervariasi, menyesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang telah diverifikasi oleh masing-masing sekolah. Seluruh sekolah diwajibkan mengunggah data siswa penerima serta permohonan pencairan melalui aplikasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa miskin yang diverifikasi dari tiap sekolah. Jadi masing-masing kepala sekolah harus benar-benar memverifikasi dan mengunggah datanya agar bantuan bisa dianggarkan dan disalurkan,” jelas Hanafi.

Lebih lanjut, Hanafi menegaskan bahwa pencairan dana hibah tidak akan dilakukan tanpa permohonan resmi dari sekolah. Setelah proses penganggaran dan verifikasi rampung, pihak sekolah wajib menyampaikan permohonan pencairan disertai dokumen pendukung agar bantuan bisa segera disalurkan.

“Dana hibah baru bisa dicairkan setelah sekolah mengajukan permohonan secara resmi. Kalau tidak ada permohonan, meskipun sudah dianggarkan, uangnya tidak akan turun,” tutupnya. KMF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kopi Jadi Bagian Identitas Kota, Bogor Perkuat Cita Rasa Gastronomi

21 August 2026 - 10:14 WIB

Stasiun Bogor Direvitalisasi, KRL Bogor–Lido Cigombong Segera Diaktivasi

20 August 2026 - 10:18 WIB

Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik

9 August 2026 - 22:54 WIB

Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

9 August 2026 - 19:27 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Trending on Kabar Bogor