Dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk satgas percepatan berusaha sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian. [su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/8841/” target=”blank” style=”soft” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya[/su_button]













