Menu

Dark Mode
Satu Dekade PFI, 224 Foto Ditampilkan Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia

Bogoh Ka Bogor

Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor

badge-check


					Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor Perbesar

Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan studi banding terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, Kamis (25/4/2019). Rombongan yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Perwakilan Rakyat Pemkab Kulonprogo Jumanto itu diterima dengan hangat oleh Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.

Jumato mengungkapkan, di Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 namun baru dilaksanakan pada tahun 2015 dan itupun baru sebatas edukasi dan teguran serta belum bisa menerapkan sanksi.

“Oleh karena itu kami sengaja berkunjung ke Kota Bogor ingin kaji banding terkait bagaimana penerapan sanksi, bagaimana dendanya dan juga keberadaan mobil tipiring,” ungkap Jumanto.

Dari kaji banding ini, kata dia, Pemkab Kulonprogo berharap memperoleh informasi yang jelas terkait penerapan KTR mulai dari penetapan denda, alur dan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Perdanya. “Mudah-mudahan informasi yang kami dapat dari Kota Bogor akan diterapkan di masing-masing OPD kami,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi menyampaikan, Perda KTR Kota Bogor lahir pada tahun 2009.

“Pada 2018, kami sudah merevisi Perda KTR dengan Perda 10/2018. Beberapa substansi yang berubah antara lain tentang vape atau rokok elektrik yang tentunya menjadi bagian yang dilarang. Kemudian juga penghilangan reklame rokok di Kota Bogor,” katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, lanjut Hanafi, bagi pelanggar di Kota Bogor relatif agak ringan. Di lapangan Pemkot melibatkan lembaga lain seperti kejaksaan dan pengadilan. Untuk saksinya adalah paling lama tiga hari kurungan badan dan denda 100 ribu.

“Yang jelas pemerintah berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat baik segi kesehatan yang utuh dimana salah satunya adalah kebebasan asap rokok,” tandasnya.

Hadir mendampingi Hanafi perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Bapenda, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

22 September 2025 - 10:32 WIB

Hadiri Pengukuhan DPC HA IPB, Dedie Rachim Bahas Akses Jalan Baru ke Kampus IPB

21 September 2025 - 09:48 WIB

Diganjar 1 Miliar, 3 Lurah di Kota Bogor Adu Gagasan di Anugerah Gapura Sri Baduga

17 September 2025 - 23:11 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion Pajajaran Disidak, Wali Kota Ingatkan Kontraktor

16 September 2025 - 10:31 WIB

Wujudkan Bogor Lancar, Jenal Mutaqin Belanja Masalah di Dishub

8 September 2025 - 23:07 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor