Menu

Dark Mode
Langgar Aturan Perlindungan Anak, Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun Bos OpenAI Sebut Kuliah 4 Tahun Terlalu Lama, Ungkap Alasannya Apa Itu Hornet, Aplikasi yang Diminta Komdigi Dihapus dari App Store? Warga Malaysia Ditanya yang Bikin Iri dari Indonesia, Bikin Haru Kenapa Luar Angkasa Gelap Padahal Ada Sinar Matahari? 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA

Kabar Bogor

Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor

badge-check


					Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor Perbesar

Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan studi banding terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, Kamis (25/4/2019). Rombongan yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Perwakilan Rakyat Pemkab Kulonprogo Jumanto itu diterima dengan hangat oleh Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.

Jumato mengungkapkan, di Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 namun baru dilaksanakan pada tahun 2015 dan itupun baru sebatas edukasi dan teguran serta belum bisa menerapkan sanksi.

“Oleh karena itu kami sengaja berkunjung ke Kota Bogor ingin kaji banding terkait bagaimana penerapan sanksi, bagaimana dendanya dan juga keberadaan mobil tipiring,” ungkap Jumanto.

Dari kaji banding ini, kata dia, Pemkab Kulonprogo berharap memperoleh informasi yang jelas terkait penerapan KTR mulai dari penetapan denda, alur dan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Perdanya. “Mudah-mudahan informasi yang kami dapat dari Kota Bogor akan diterapkan di masing-masing OPD kami,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi menyampaikan, Perda KTR Kota Bogor lahir pada tahun 2009.

“Pada 2018, kami sudah merevisi Perda KTR dengan Perda 10/2018. Beberapa substansi yang berubah antara lain tentang vape atau rokok elektrik yang tentunya menjadi bagian yang dilarang. Kemudian juga penghilangan reklame rokok di Kota Bogor,” katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, lanjut Hanafi, bagi pelanggar di Kota Bogor relatif agak ringan. Di lapangan Pemkot melibatkan lembaga lain seperti kejaksaan dan pengadilan. Untuk saksinya adalah paling lama tiga hari kurungan badan dan denda 100 ribu.

“Yang jelas pemerintah berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat baik segi kesehatan yang utuh dimana salah satunya adalah kebebasan asap rokok,” tandasnya.

Hadir mendampingi Hanafi perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Bapenda, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik

9 August 2026 - 22:54 WIB

Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

9 August 2026 - 19:27 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

TIngkatkan Efisiensi dan Efektivitas, Kendaraan Operasional Disperumkim Dipasangi GPS dan Fuel Sensor

22 July 2026 - 10:20 WIB

Trending on Kabar Bogor