Menu

Dark Mode
Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos

Kabar Bogor

Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor

badge-check


					Pemkab Kulonprogo Studi Banding Penerapan KTR di Kota Bogor Perbesar

Jajaran Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melakukan studi banding terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, Kamis (25/4/2019). Rombongan yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Perwakilan Rakyat Pemkab Kulonprogo Jumanto itu diterima dengan hangat oleh Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.

Jumato mengungkapkan, di Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda KTR sejak tahun 2014 namun baru dilaksanakan pada tahun 2015 dan itupun baru sebatas edukasi dan teguran serta belum bisa menerapkan sanksi.

“Oleh karena itu kami sengaja berkunjung ke Kota Bogor ingin kaji banding terkait bagaimana penerapan sanksi, bagaimana dendanya dan juga keberadaan mobil tipiring,” ungkap Jumanto.

Dari kaji banding ini, kata dia, Pemkab Kulonprogo berharap memperoleh informasi yang jelas terkait penerapan KTR mulai dari penetapan denda, alur dan pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Perdanya. “Mudah-mudahan informasi yang kami dapat dari Kota Bogor akan diterapkan di masing-masing OPD kami,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Bogor Hanafi menyampaikan, Perda KTR Kota Bogor lahir pada tahun 2009.

“Pada 2018, kami sudah merevisi Perda KTR dengan Perda 10/2018. Beberapa substansi yang berubah antara lain tentang vape atau rokok elektrik yang tentunya menjadi bagian yang dilarang. Kemudian juga penghilangan reklame rokok di Kota Bogor,” katanya.

Sedangkan mengenai sanksi, lanjut Hanafi, bagi pelanggar di Kota Bogor relatif agak ringan. Di lapangan Pemkot melibatkan lembaga lain seperti kejaksaan dan pengadilan. Untuk saksinya adalah paling lama tiga hari kurungan badan dan denda 100 ribu.

“Yang jelas pemerintah berkewajiban memberi pelayanan kepada masyarakat baik segi kesehatan yang utuh dimana salah satunya adalah kebebasan asap rokok,” tandasnya.

Hadir mendampingi Hanafi perwakilan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Bapenda, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor