Pembacok Arya Divonis 9 Tahun, Ayah Korban Tak Terima

Masih ingat dengan peristiwa pembacokan (alm) Arya Saputra  siswa SMK Bina Warga 1 Bogor beberapa waktu lalu, di simpang Pomad? ASR alias Tukul terdakwa pelaku pembacokan akhirnya dijatuhi vonis 9 tahun penjara, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negri (PN) Bogor, Senin (12/5/2023).

Putusan 9 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.

Menurut Humas PN Bogor, Daniel Mario, majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawaty dengan anggota Arie Hazairin dan Dewi Hesti Indria telah menjatuhkan putusan atas perkara anak yang berhadapan hukum dengan terdakwa ASR alias Tukul. ASR alias Tukul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.

“Selain hukuman pidana penjara, Tukul diikutkan pelatihan kerja selama 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Griya Bina Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor. Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan,” kata Daniel.

Daniel menambahkan, semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas Salman Al Farizi alias Aman.

“Yang terakhir membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah,” kata Daniel.

Sementara itu ayah angkat korban, Rojai Supriyadi mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tukul tidak sesuai dengan harapan keluarga korban.

“(Vonis) tidak sesuai dengn yang saya harapkan. Aturan maksimal di atas 15 tahun. Karena dia perbuatannya double, sudah residivis, pembacokan terhadap anak saya juga,” kata Rojai.

Atas putusan tersebut, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

pratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *