Pelaku Tawuran di Bogor Dibekuk Polresta Bogor Kota, 2 Orang Positif Nyabu
Tiga pelaku tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Kota Bogor berhasil dibekuk petugas Polresta Bogor Kota. Bahkan hasil pemeriksaan intensif petugas, dua dari tiga tersangka positif menggunakan sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, salah satu pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut diketahui membawa senjata tajam.
“Salah satu tersangka berinisial RJ, diduga melakukan pembacokan terhadap punggung korban dengan menggunakan sejanta tajam,” kata ” Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (13/5/2024).
Kejadian tawuran terjadi malam hari itu lanjut Bismo, ketika sekelompok pelaku yang merupakan bagian dari geng “Surken Street” berjumlah sekitar 20 orang, mengejar kelompok lainnya yang dikenal dengan sebutan “kelompok tom”.
“Adapun kronologisnya pada saat itu dari pelaku yang merupakan bagian dari Surken Street untuk mengejar kelompok tom yang pelaksanaannya waktu itu di malam hari berbondong-bondong menggunakan motor kurang lebih 20 orang menggunakan sajam kemudian berteriak teriak ‘hayo..hayo..hayo,'” kata Bismo.
Bismo menambahkan, atas perbuatannya tersangka berinisial RJ dijerat dengan undang-undang darurat sajam nomer 12 tahun 51 ancaman 10 tahun penjara dan undang undang penganiayaan berat pasal 351 ayat 2. Untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, Polresta Bogor Kota telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
“Kami rutin gelar patroli, antisipasi, serta pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pendidikan melalui program “go to school. Semoga kejadian seperti ini tidak ada korban lagi dan Bogor aman,” pungkas Bismo.
pratama