Berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tanggal 6 April 2016 dan Pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akhirnya melakukan penahan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pasar Warung Jambu, Rabu (06/04/16).

Tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasrakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial HYP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
HYP yang awalnya datang ke Kejari Bogor di Jalan Juanda, Bogor Tengah ini untuk menjalani pemeriksaan dan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, sekitar pukul 12.30 WIB akhirnya HYP oleh penyidik Kejari Bogor langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Paledang dengan menggunakan sebuah mobil minibus berwarna hitam.
Langkah penahanan yang diambil kepada tersangka ini, dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bogor Andhi Fajar Arianto, sebagai tahapan setelah adanya penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk masuk ke tahap penuntutan.
“Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini diambil untuk memperlancar proses penuntutan,” ungkap Andhi seraya menyebutkan penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan status tahanan titipan di Lapas Kelas II Paledang. #Raditya