Menu

Dark Mode
Elon Musk: Era AI SpaceX Bisa Hasilkan Rp8.911 Triliun Tahun 2028 200 BTS Alami Gangguan Akibat Gempa NTT, Pemulihan Dikebut Hewan yang Dikira Punah 66 Juta Tahun Lalu Ditemukan di Indonesia Belajar dari Spanyol, Bekas Tambang Raksasa Disulap Jadi Danau Karyawan OpenAI Mengeluh Kerjanya Makin Berat Gara-gara AI Teori Baru di Balik Karamnya Kapal Batavia Andalan VOC

Headline

Pedagang Nakal Terancam Denda Rp 5 M

badge-check

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), gencar melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual selama Ramadhan. Disperindag bekerjasama dengan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan  dan zat berbahaya. Sedangkan dengan Dinas Pertanian terus mengawasi makanan yang mengandung unsur hewani dan nabati berbahaya. Hal ini bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan warga dalam mengonsumsi makanan, khususnya selama Ramadhan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Sinaga dalam acara Kontak Djuanda10, Radio Sipatahunan menyampaikan keseriusanya dalam menangani maraknya pedagang nakal. “Selama Ramadhan, kami melakukan pengecekan harga setiap hari, untuk menghindari adanya spekulasi kenaikan harga. Hal ini untuk kepentingan para penjual maupun pembeli,” kata Sinaga.

Selain itu, masih banyak penjual makanan kemasan yang masih menjual makanan padahal sudah melewati tanggal kedaluwarsanya. “Untuk itu setahun 3 kali kami melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, untuk menjadikan konsumen yang cerdas,” lanjutnya. Sinaga mengingatkan para pedagang yang masih menjual barang-barang kedaluwarsa  untuk menarik dan mengembalikan barang tersebut.

Selanjutnya, terkait sidak, Disperindag Kota Bogor akan selalu mengawasi tujuh pasar besar di Kota Bogor, baik internal maupun eksternal. “Hampir setiap hari staf kami ada di lapangan, dan bagi pedagang nakal yang terjaring sidak dan melanggar, kami akan memberikan sanksi mulai dari peringatan,” tanbah Sinaga seraya mengingatkan hukuman bagi para pelanggar, mulai dari produsen hingga pedagang diancam 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Untuk permintaan warga terkait Pasar murah yang menyediakan kebutuhan masyarakat, sekitar tanggal 8-9 Juli Desperindag akan menggelar pasar murah di Bakorwil Jl. Juanda.(rahmat/editor.mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Datangi Mapolresta, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik

9 August 2026 - 22:54 WIB

Launching Layanan Fertilitas Embria, Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Teknologi Kesehatan

9 August 2026 - 19:27 WIB

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Bupati Bogor Ajak Jadikan Malasari Titik Awal Kebangkitan Bogor, PPLI Perkuat Komitmen Lestarikan Alam dan Warisan Sejarah

28 July 2026 - 14:02 WIB

Dedie Rachim Apresiasi Wakaf Warga Sukadamai untuk Kepentingan Masyarakat

27 July 2026 - 09:46 WIB

Trending on Kabar Bogor