Menu ✖

Dark Mode
Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat Menampakkan Diri Setelah 150 Tahun, Ular Langka Kejutkan Petugas Hutan Ramai Tren Mukbang Mentega di TikTok, Ini Kata Pakar Viral Celana Dalam Merah Putih, Netizen RI Murka ke Warga Malaysia Tak Setuju AI Direm, Komdigi Dorong Safety by Design Bukan HP, Ini Sumber Duit Samsung Sampai Untung Ribuan Triliun

Headline

Pedagang Nakal Terancam Denda Rp 5 M

badge-check

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), gencar melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual selama Ramadhan. Disperindag bekerjasama dengan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan  dan zat berbahaya. Sedangkan dengan Dinas Pertanian terus mengawasi makanan yang mengandung unsur hewani dan nabati berbahaya. Hal ini bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan warga dalam mengonsumsi makanan, khususnya selama Ramadhan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Sinaga dalam acara Kontak Djuanda10, Radio Sipatahunan menyampaikan keseriusanya dalam menangani maraknya pedagang nakal. “Selama Ramadhan, kami melakukan pengecekan harga setiap hari, untuk menghindari adanya spekulasi kenaikan harga. Hal ini untuk kepentingan para penjual maupun pembeli,” kata Sinaga.

Selain itu, masih banyak penjual makanan kemasan yang masih menjual makanan padahal sudah melewati tanggal kedaluwarsanya. “Untuk itu setahun 3 kali kami melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, untuk menjadikan konsumen yang cerdas,” lanjutnya. Sinaga mengingatkan para pedagang yang masih menjual barang-barang kedaluwarsa  untuk menarik dan mengembalikan barang tersebut.

Selanjutnya, terkait sidak, Disperindag Kota Bogor akan selalu mengawasi tujuh pasar besar di Kota Bogor, baik internal maupun eksternal. “Hampir setiap hari staf kami ada di lapangan, dan bagi pedagang nakal yang terjaring sidak dan melanggar, kami akan memberikan sanksi mulai dari peringatan,” tanbah Sinaga seraya mengingatkan hukuman bagi para pelanggar, mulai dari produsen hingga pedagang diancam 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Untuk permintaan warga terkait Pasar murah yang menyediakan kebutuhan masyarakat, sekitar tanggal 8-9 Juli Desperindag akan menggelar pasar murah di Bakorwil Jl. Juanda.(rahmat/editor.mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat

8 October 2026 - 20:42 WIB

Menaker Ungkap Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

8 October 2026 - 12:09 WIB

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

7 October 2026 - 22:00 WIB

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

7 October 2026 - 21:51 WIB

Trending on Kabar Bogor