Menu

Dark Mode
Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran Sinkronisasi Proram Kerja, Saka Sako dan Gugus Darma Gelar Raker Pitaran Pelatih Pembina Pramuka 2026, Isu Energi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus

Headline

Pedagang Nakal Terancam Denda Rp 5 M

badge-check

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), gencar melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual selama Ramadhan. Disperindag bekerjasama dengan dinas lain, seperti Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan  dan zat berbahaya. Sedangkan dengan Dinas Pertanian terus mengawasi makanan yang mengandung unsur hewani dan nabati berbahaya. Hal ini bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan warga dalam mengonsumsi makanan, khususnya selama Ramadhan.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Sinaga dalam acara Kontak Djuanda10, Radio Sipatahunan menyampaikan keseriusanya dalam menangani maraknya pedagang nakal. “Selama Ramadhan, kami melakukan pengecekan harga setiap hari, untuk menghindari adanya spekulasi kenaikan harga. Hal ini untuk kepentingan para penjual maupun pembeli,” kata Sinaga.

Selain itu, masih banyak penjual makanan kemasan yang masih menjual makanan padahal sudah melewati tanggal kedaluwarsanya. “Untuk itu setahun 3 kali kami melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan, untuk menjadikan konsumen yang cerdas,” lanjutnya. Sinaga mengingatkan para pedagang yang masih menjual barang-barang kedaluwarsa  untuk menarik dan mengembalikan barang tersebut.

Selanjutnya, terkait sidak, Disperindag Kota Bogor akan selalu mengawasi tujuh pasar besar di Kota Bogor, baik internal maupun eksternal. “Hampir setiap hari staf kami ada di lapangan, dan bagi pedagang nakal yang terjaring sidak dan melanggar, kami akan memberikan sanksi mulai dari peringatan,” tanbah Sinaga seraya mengingatkan hukuman bagi para pelanggar, mulai dari produsen hingga pedagang diancam 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

Untuk permintaan warga terkait Pasar murah yang menyediakan kebutuhan masyarakat, sekitar tanggal 8-9 Juli Desperindag akan menggelar pasar murah di Bakorwil Jl. Juanda.(rahmat/editor.mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS

26 April 2026 - 20:27 WIB

HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak

26 April 2026 - 18:43 WIB

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran

25 April 2026 - 21:08 WIB

Sinkronisasi Proram Kerja, Saka Sako dan Gugus Darma Gelar Raker

25 April 2026 - 21:08 WIB

Pitaran Pelatih Pembina Pramuka 2026, Isu Energi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus

25 April 2026 - 19:26 WIB

Trending on Kabar Bogor