Menu

Dark Mode
HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi Laba-laba Madagascar Bikin Takjub, Buat Jaring Super Kuat hingga 25 Meter Elon Musk Satukan SpaceX dan xAI, Jadi Perusahaan Rp 20.000 T Induk ChatGPT Mau Bikin Media Sosial Bebas Bot Tantangan Tersembunyi AI di Indonesia di Tengah Akselerasi Inovasi Heboh! File Epstein Sebut Bali & Nama Indonesia, Netizen Geger

Headline

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

badge-check


					Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey) Perbesar

Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey)

Kota Bogor- Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai  10–12 Desember 2025, mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menurut Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, Imigrasi secara terukur dan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 6 WNA.

“Operasi Wira Waspada berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Bogor terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja,” kata Ritus didampingi Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, Kamis (18/12/2025).

6 WNA diamankan Kantor Imigrasi Bogor. (foto: rhey)

Pelaksanaan operasi ini lanjut Ritus, merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Operasi Wirawaspada tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ritus menambahkan, tiga Warga Negara India berinisial VGV, SA, SS, dan AS ditangkap di kawasan Stasiun Bogor karena terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Yaman berinisial FKB di kawasan permukiman Perumahan Taman Victoria Sentul karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat,” kata Ritus.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman menambahkan, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Belanda berinisial EMVB di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor, atas dugaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan menodongkan air softgun kepada seorang karyawan toko, sehingga dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1).

 “Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Danil.

Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

​TPT Ambruk di Kota Bogor, 1 Warga Bondongan Meninggal Dunia

29 January 2026 - 22:55 WIB

Trending on Headline