Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi

Headline

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

badge-check


					Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey) Perbesar

Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey)

Kota Bogor- Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai  10–12 Desember 2025, mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menurut Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, Imigrasi secara terukur dan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 6 WNA.

“Operasi Wira Waspada berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Bogor terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja,” kata Ritus didampingi Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, Kamis (18/12/2025).

6 WNA diamankan Kantor Imigrasi Bogor. (foto: rhey)

Pelaksanaan operasi ini lanjut Ritus, merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Operasi Wirawaspada tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ritus menambahkan, tiga Warga Negara India berinisial VGV, SA, SS, dan AS ditangkap di kawasan Stasiun Bogor karena terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Yaman berinisial FKB di kawasan permukiman Perumahan Taman Victoria Sentul karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat,” kata Ritus.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman menambahkan, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Belanda berinisial EMVB di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor, atas dugaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan menodongkan air softgun kepada seorang karyawan toko, sehingga dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1).

 “Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Danil.

Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pakar UGM Minta RI Contoh Trik Singapura Sulap Sungai Kering Jadi Wisata Cuan

9 October 2026 - 20:30 WIB

Dilantik Jadi Kapolda DIY, Ini yang Akan Dilakukan Langgeng Soal Karhutla

9 October 2026 - 20:22 WIB

DIY Dilanda Kemarau Panjang, ini Pesan Pakar UGM

9 October 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi HUT Ke-270 Kota Jogja, DPRD DIY Minta Anggaran 2027 Harus Berpihak Rakyat

8 October 2026 - 21:17 WIB

Sosiolog UGM: Jangan Musuhi Rakyat dan Mahasiswa

8 October 2026 - 21:09 WIB

Trending on Headline