Menu

Dark Mode
Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan Tabligh Akbar, Momentum Pembinaan Akhlak dan Persaudaraan Insan Pers Apresiasi Turnamen Tenis Meja PWI Kota Bogor di Momen HPN 2026 Satukan Insan Pers, PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Tenis Meja Preorder Tecno Camon 50 Dibuka, Bonus Menggoda & Bocoran Spek Duel 50 Menit! Lele Raksasa Nyaris 3 Meter Ditaklukkan

Headline

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

badge-check


					Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey) Perbesar

Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey)

Kota Bogor- Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai  10–12 Desember 2025, mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menurut Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, Imigrasi secara terukur dan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 6 WNA.

“Operasi Wira Waspada berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Bogor terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja,” kata Ritus didampingi Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, Kamis (18/12/2025).

6 WNA diamankan Kantor Imigrasi Bogor. (foto: rhey)

Pelaksanaan operasi ini lanjut Ritus, merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Operasi Wirawaspada tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ritus menambahkan, tiga Warga Negara India berinisial VGV, SA, SS, dan AS ditangkap di kawasan Stasiun Bogor karena terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Yaman berinisial FKB di kawasan permukiman Perumahan Taman Victoria Sentul karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat,” kata Ritus.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman menambahkan, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Belanda berinisial EMVB di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor, atas dugaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan menodongkan air softgun kepada seorang karyawan toko, sehingga dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1).

 “Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Danil.

Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan – DMI Jakarta Selatan Soft Launching Duta BPJS Ketenagakerjaan Berbasis Keummatan

15 February 2026 - 20:13 WIB

Kadispen Kodaeral IV Batam Hadiri Rakornispen TNI 2026 di Cilangkap

13 February 2026 - 17:29 WIB

Kwarcab Kota Bogor Ikuti Rakor dan Bintek Ayo Pramuka

12 February 2026 - 23:44 WIB

Sinergi TNI–Kementerian Percepat Pembangunan Huntara, Huntap dan Infrastruktur di Sumatera

12 February 2026 - 22:58 WIB

Luncurkan Ambulance, Dedie Jenal Apresiasi PWI Kota Bogor

12 February 2026 - 08:24 WIB

Trending on Headline