Menu

Dark Mode
Donald Trump Ubah Nama AI Jadi SI, Alasannya Tak Terduga Dunia Bersiap Hadapi Petaka Besar, PBB Pertemukan Amerika-China Bos Nvidia Blak-blakan, Yakin AI Tak Bisa Musnahkan Manusia Data Center AI Butuh Listrik Jumbo, Dunia Mulai Khawatir Telkomsel Latih Ribuan Guru Kuasai AI Lewat CSR Terpujilah GURU 2026 Wajah Baru BlackBerry Setelah Tak Lagi Jualan HP

Headline

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

badge-check


					Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey) Perbesar

Kepala Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana. (foto:rhey)

Kota Bogor- Operasi Wira Waspada Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mulai  10–12 Desember 2025, mengamankan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menurut Kepala Imigrasi kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian, Imigrasi secara terukur dan menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 6 WNA.

“Operasi Wira Waspada berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan lapangan dan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat Imigrasi Bogor terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan di wilayah kerja,” kata Ritus didampingi Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, Kamis (18/12/2025).

6 WNA diamankan Kantor Imigrasi Bogor. (foto: rhey)

Pelaksanaan operasi ini lanjut Ritus, merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Operasi Wirawaspada tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ritus menambahkan, tiga Warga Negara India berinisial VGV, SA, SS, dan AS ditangkap di kawasan Stasiun Bogor karena terbukti melakukan overstay kurang dari 60 hari dan dikenakan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Petugas juga berhasil mengamankan seorang Warga Negara Yaman berinisial FKB di kawasan permukiman Perumahan Taman Victoria Sentul karena melakukan overstay lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat,” kata Ritus.

Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman menambahkan, petugas juga mengamankan seorang Warga Negara Belanda berinisial EMVB di kawasan Perumahan Bali Resort Rancabungur, Kabupaten Bogor, atas dugaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan menodongkan air softgun kepada seorang karyawan toko, sehingga dikenakan tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1).

 “Pengawasan orang asing tidak hanya bertujuan penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Danil.

Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KEMITRAAN LAWAN ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA

22 September 2026 - 21:34 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026 - 20:36 WIB

Abu Vulkanik Menyebar, Kalbe Consumer Health dan PWI Kota Bogor Bagikan Masker 

9 September 2026 - 18:42 WIB

Galuga Kebakaran, Pemkot Bogor Gercep Padamkan

8 September 2026 - 21:24 WIB

Trending on Headline