Menu

Dark Mode
Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Puncak Hari Kependudukan Dunia Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

Kabar Politik

Oksigen Langka, Pemkot Bogor Diminta Gerak Cepat

badge-check


					Oksigen Langka, Pemkot Bogor Diminta Gerak Cepat Perbesar

Kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Selain telah ditetapkannya sebagai zona merah, jumlah warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri (isoman) juga cukup tinggi.

Berdasarkan catatan yang dimiki oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, jumlahnya telah mencapai 52 orang.

Untuk itu, Endah pun meminta Pemerintah Kota Bogor dan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor bergerak cepat menekan angka kematian saat menjalani isolasi mandiri ini.

Sebab berdasarkan informasi yang berhasil ia himpun, warga yang meninggal saat menjalani Isoman disebabkan oleh tidak tertangani di rumah sakit yanh sudah penuh.

Selain itu juga karena minimnya oksigen yang seharusnya menjadi salah satu cara untuk mencegah kematian.

“Terkait krisis oksigen. Kami di Komisi IV mendorong Pemkot membentuk satgas oksigen di bawah BPBD. Karena ini bencana extraordinary. sehingga Dinkes bisa focus pada tracing dan treatment, sedangkan BPBD memastikan pasukan oksigen aman,” kata Endah.

Tak hanya itu, politisi PKS ini juga meminta agar Pemkot segera melakukan refocusing anggaran agae bisa dilakukan penganggaran tabung oksigen kecil untuk di stok di masing masing puskesmas.

“Pemkot juga bisa memaksimalkan dana CSR, lalu berkomunikasi juga dengan provinsi dan BUMD provinsi. Kalau perlu dana CSR dari perusahaan bisa difokuskan ke satgas untuk pengadaan oksigen dan obat,” jelas Endah.

Didorongnya Pemkot Bogor untuk bergerak cepat bukan tanpa landasan. Sebab, dikatakan oleh Endah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengutak-atik anggaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Landadannya ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan,” pungkasnya.

Penulis Pratama/rls

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik