Menu

Dark Mode
Pasar Jambu Dua, Jadi Laboratorium UMKM Kuliner Kota Bogor Sumber Duit Manusia Rp 3.370 Triliun Dobel Tahun Depan Pengadilan Jerman Putuskan Meta Tanggung Jawab Atas Iklan Palsu di FB & IG Ada ‘Telor Ceplok’ di Kawah Gunung Anak Krakatau, Apa Artinya? Google Akui Gemini Melakukan Peretasan Sistem 3 Perusahaan Manusia Rp 3.369 Triliun Ternyata Pakai Smartphone Ini

Kabar Bogor

Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan

badge-check


					Oknum Mata Elang Diduga Keroyok Wartawan Perbesar

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini wartawan dari salahsatu media online di Bogor Egi Firmansyah, diduga dikeroyok puluhan oknum leasing Matel (Mata Elang) di Taman Gajah Villa Mutiara Lido – Cigombong, Kabupaten Bogor Rabu (28/9/2016).

Kejadian bermula saat Egy (30) tengah menaiki kendaraannya menuju Mutiara Lido Cigombong untuk mengecek kabar bahwa motor mertuanya diambil paksa oleh oknum matel. Ternyata di lokasi sedang terjadi perkelahian diduga antara Ormas Gempa dengan pihak Ormas Matel. Insting wartawannya muncul, Egi pun langsung meliputnya, namun Egi tak di izinkan oleh Matel ketika mengambil foto, bahkan Egi langsung dipukuli dan Id Card miliknya d rampas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R) Anwar Resa mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan kriminal.

“Kami minta kepada pihak kepolisian untuk minta mengambil tindakan tegas terhadap oknum Matel tersebut, terlebih mereka mengambil motor di tengah jalan malam-malam,” kata Anwar.

Terpisah, Kapolsek Cijeruk – Cigombong Komisaris Polisi Suhartono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi.

“Peristiwa yang menimpa saudara Egi dikenakan Pasal 351 Junto 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Sementara itu Pemimpin Redaksi kabarpasundan, Rahmad Hidayat Lubis mengatakan, tindakan pengeroyokan yang dilakukan oknum Matel ini semestinya tidak perlu terjadi terhadap seorang Wartawan yang secara hukum di lindungi Undang-Undang. Pada pasal 8 Bab III Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya WARTAWAN mendapat perlindungan hukum.

#m ikbal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis

11 September 2026 - 16:00 WIB

Trending on Kabar Bogor