Menu

Dark Mode
Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor Pengurus Gudep SDN Papandayan Dilantik, Ini Pesan Ka Kwarcab Kota Bogor Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum

Kabar Artis

Namanya Dicatut, Jhon Paul Resmi Lapor Bareskrim  

badge-check


					Namanya Dicatut, Jhon Paul Resmi Lapor Bareskrim    Perbesar

EKS gitaris Boomerang, Jhon Paul Ivan menyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan salah satu situs media lantaran mencatut namanya sebagai pencipta lagu #2019GantiPresiden.

“Saya datang ke sini (Bareskrim Polri, red) melaporkan masalah fitnah dan pencatutan nama saya,” kata Ivan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Didampingi kuasa hukumnya, Angga JS, John membawa bidik foto berita berjudul ‘John Paul Ciptakan #2019GantiPresiden Begitu Syahdu dan Meninju’. Selain itu, juga ada informasi mengenai redaksi serta alamat redaksi portal berita tersebut.

“Jadi saya waktu melihat berita awal itu saya marah, ini apa-apaan nih. Terus kayaknya ini memang harus ditindak. Banyak (bukti). Yang capture-capture itu,” kata John.

“Itu bukan lagu saya, saya tidak terlibat dari pembuatan lagu yang menurut saya tidak ada integritasnya. Kami sebagai seniman dalam membuat lagu memberikan message. Kami punya tanggung jawab moral, enggak bisa seenaknya sendiri asal nulis,” tambahnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, Ivan mengaku banyak kerugian yang ditimbulkan, terutama secara moril. Banyak komentar miring yang ditujukan kepadanya dan keluarga.

“Terus dari segi bisnis pasti juga ada, saya harusnya melakukan ini itu istilahnya dalam hal berkesenian akhirnya nggak bisa,” pungkas Ivan.

Atas laporan John yang bernomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim itu, portal berita online tersebut disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Selain itu Pasalnya 310 dan 311 KUHP. Jadi yang menjadi fokus kami itu pencemaran nama baik melalui media elektronik,” timpal Angga.

***

Sumber : rmol

Foto : rmol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hadirkan Indra Lesmana, Jazz Hujan Jadi Ikon Kota Bogor

31 January 2026 - 19:20 WIB

Apa Itu N2O, Gas Tertawa Terkait Kematian Lula Lahfah

31 January 2026 - 12:54 WIB

Lula Lahfah Meninggal, Warganet Ikut Berduka dan Kuatkan Reza Arap

25 January 2026 - 13:57 WIB

Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Warganet Banjiri Medsos dengan Doa

31 October 2025 - 15:58 WIB

Marsha Aruan Cedera Mata akibat Bola Padel, Dokter Sebutkan Aktivitas yang Harus Dihindari

13 September 2025 - 14:20 WIB

Trending on Kabar Artis