Nah Loh, Pelaku Usaha Tambang Kini Diawasi Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar
Gerak gerik pelaku usaha tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor kini bakal diawasi ketat oleh dua pemerintahan sekaligus. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal turun tangan menindak para penambang nakal.
Ya, mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap izin para pelaku usaha tambang.
Saat ini, pendelegasian kewenangan berkaitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, telah dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.
Kewenangan itu, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan, kewenangan perizinan usaha bidang tambang mineral dan batubara telah diserahkan dan diberikan kepada Pemprov Jabar.
“Maka kami melaksanakan amanah tersebut melalui sosialisasi dan inventarisasi sehingga para pengusaha paham tentang apa yang diharapkan penertiban ini,” ujar UU dalam Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara, di Gedung Serbaguna I Setda, area Pemkab Bogor, Rabu (16/1/2023).
Menurut UU, langkah awal yang dilakukan salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas di masing-masing kabupaten/kota.
Karena wilayah Jabar yang luas maka ia ingin dibantu oleh Bupati dan Walikota se-Jabar untuk menindaklanjuti dengan cara membentuk Satgas.
“Satgas ini nantinya akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana kondisi perusahaan yang ada di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada perusahaan yang ilegal untuk segera melegalkan. Begitu juga dengan perusahaan yang legal tapi belum memenuhi syarat ia akan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, sebelum ia bersama Satgas bergerak menginventarisir perushaaan tersebut.
“Saya juga minta kepada masyarakat jika memang menemukan tambang ilegal maka segera laporkan kepada kami. Bila perlu masyarakat jadi keamanan bahkan kalau ada kegiatan penambagan harus tanya izinnya dahulu,” jelasnya.
Plh. Bupati Bogor, Burhanudin mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Bogor berkontribusi sebesar 2,19 % pada PDRB.
Menurutnya, perlu upaya bersama untuk mendorong para pelaku pertambangan tanpa izin untuk memenuhi legalitas agar tertib usaha sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pertambangan ini dapat meningkat.
“Semoga dengan adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi melalui Perpres 55 tahun 2022 ini, pembinaan dan pengawasan lebih efektif, dan dapat mendorong transformasi perizinan pertambangan menjadi berbasis digital,” tukasnya. (Billy Adhiyaksa/*)