Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Politik

Mie Gacoan Solis Nekat Buka, Komisi I Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas

badge-check


					Mie Gacoan Solis Nekat Buka, Komisi I Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Perbesar

Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023), Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal. Berdasarkan hasil rapat internal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.

“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” terang Heri.

Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Terpisah, anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan Kota bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan. Perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.

“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.

Untuk diketahui, selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya mentaati aturan,” tutupnya. Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hadiri Milad ke-30 Yayasan Ummul Quro, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Kolaborasi Pendidikan Unggul

4 April 2026 - 22:14 WIB

Hadiri Tausiyah Kebangsaan, Ketua DPRD Bogor Ajak Perkuat Silaturahmi

1 April 2026 - 21:29 WIB

Hadiri Pelantikan, Ketua DPRD Kota Bogor Titip Pesan untuk Direksi Baru Tirta Pakuan

27 March 2026 - 16:14 WIB

DPRD Ingatkan SPPG Agar Prioritaskan Lapangan Kerja Untuk Warga RT/RW Setempat

25 March 2026 - 16:24 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Trending on Headline