Menu

Dark Mode
Viral Benda Bercahaya Lintasi Langit Jawa, Ini Jawaban BRIN Sahabat Bill Gates Tak Donasi Tengah Tahun ke Gates Foundation, Alasannya Valid Perusahaan Mark Zuckerberg Terancam Denda Terbesar Sepanjang Sejarah Dianggap Candu, Meta Diminta Ubah Desain Instagram dan Facebook Matahari Buatan China Catat Rekor Baru, Hasilkan Listrik Fusi di 2030 Semangat Bulan Muharram 1448 H di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia

Headline

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar

badge-check


					Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar Perbesar

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Sabtu (22/11/2024).

Pada hari pertama kunjungannya di Buni Sarimadu, Hanif Faisol bersama jajaran menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

“Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau,” tegas Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, bahwa langkah seperti ini telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.

Sebab, lanjut Hanif, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.

“Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

“Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau,” kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.

“Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri,” pungkasnya. RLS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM di Seluruh SPBU Jabodetabek Tetap Berjalan Optimal

12 July 2026 - 20:49 WIB

Ekspedisi Cicatih Elpala Sukses Digelar

12 July 2026 - 18:45 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Perkuat Sinergi dengan PT Valdo Sumber Daya Mandiri

6 July 2026 - 16:38 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Serahkan Santunan JKM dan Manfaat JHT ke Ahli Waris

6 July 2026 - 14:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

3 July 2026 - 14:45 WIB

Trending on Headline