Menu

Dark Mode
Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara Bahaya Polusi Udara Dalam Ruangan: Filter Air Purifier Mesti Rutin Diganti Cerita Dokter dan Perawat Pakai Gadget Apple untuk Rawat Pasien Steam Machine Valve Diburu Penimbun, Harganya tembus Rp 50 Jutaan Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor

Kabar Bogor

Masa Transisi Endemi Covid-19

badge-check


					Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau pelaksanaan vaksin covid beberapa waktu lalu. Perbesar

Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau pelaksanaan vaksin covid beberapa waktu lalu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan ini. Indonesia sendiri sebelumnya sudah bersiap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Surat edaran terbaru tersebut secara umum telah melonggarkan protokol kesehatan dalam perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan bersekala besar, dan kegiatan difasilitas publik.  Ada 5 anjuran untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19. Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. – Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.  Kebijakan surat edaran di atas merupakan salah satu hal yang positif dalam merespon perkembangan dan persebaran kasus Covid 19 yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, kelonggaran adanya kebijakan terkait transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi terhadap pengendalian COVID-19.

Dengan demikian diharapkan masyarakat sudah dapat beraktivitas dalam berbagai sektor kehidupan secara normal dengan tetap memberikan perlindungan dari penularan COVID-19 dan tetap mempertahankan perilaku hidup bersih sehat yang telah terbentuk selama masa pandemi. Dinas Kesehatan (Dinkes) KOta Bogor mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, seluruh stakeholder dan seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor yang telah ikut berperan, bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dalam perang kita melawan Covid-19 sehingga kita berhasil melewati pandemi ini. (Advertorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Denny Mulyadi Bahas Perencanaan dan Pengawasan Anggaran Bareng DPRD Lampung Utara

30 June 2026 - 22:09 WIB

Pegawai Kecelakaan Kerja, Dinas PUPR Tuturkan Kronologis

29 June 2026 - 20:38 WIB

Pasar Jambu 2 Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Kota Bogor

29 June 2026 - 17:13 WIB

Alun-alun Empang Bogor Mulai Ditata

28 June 2026 - 23:16 WIB

Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda

27 June 2026 - 22:04 WIB

Trending on Kabar Bogor