Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Kabar PDAM

Marak Pencurian Meter Air, PDAM Imbau Pelanggan Waspada

badge-check


					Marak Pencurian Meter Air, PDAM Imbau Pelanggan Waspada Perbesar

PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menerima 21 laporan kasus kehilangan meter air sejak akhir pekan lalu. Sekretaris PDAM Kota Bogor Rinda Lilianti mengimbau pelanggan untuk lebih waspada dan menjaga alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan itu.

Rinda mengatakan, saat ini marak pencurian meteran PDAM yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelanggan. Dia pun menyampaikan empati kepada pelanggan, karena akibat perbuatan tak bertanggungjawab itu pasokan air bersih ke pelanggan terhenti.

“Kami pastikan, unit meter air itu dicabut dengan sengaja oleh pihak luar. Bukan oleh petugas resmi PDAM (yang mencabut meter karena alasan tunggakan pelanggan). Karena setelah kita lihat di sistem CIS (Costumer Information system), pelanggan yang kehilangan meter air itu tidak memiliki tunggakan,” ujar Rinda di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018).

Untuk kehilangan meteran air, dia menandaskan bahwa PDAM tidak dapat menanggung kerugian, melainkan dibebankan kepada masyarakat dengan harga pembelian Rp 308 ribu untuk ukuran pipa setengah inch. Hal tersebut sesuai dengan amanah Perda No 2 tahun 2014 Pelayanan PDAM Kota Bogor bahwa pelanggan bertanggungjawab atas kerusakan meter air serta membayar biaya penggantian akibat kelalaian pelanggan.

Rinda mengimbau pelanggan yang merasa kehilangan meter airnya segera melapor ke Bagian Pelayanan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor di jalan Siliwangi No 121 Kota Bogor pada jam kerja. Sesuai Perda Pelayanan, pelanggan diharuskan melapor ke PDAM maksimal tujuh hari sejak diketahui hilangnya meter air.

“Pelanggan bisa mendapatkan penggantian meter jika sudah menandatangani surat pernyataan kehilangan meter dari pihak kepolisian, melunasi tunggakan rekening air dan/atau rekening non air, dan membayar meter air sesuai harga meter yang berlaku di PDAM,” kata mantan Kepala Bagian Produksi PDAM Kota Bogor itu.

Rinda menambahkan, jika pelapor melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya bukaan kembali (BBK) sebesar 10 persen dari biaya pemasangan baru pergolongan pelanggan. “Jadi kami imbau pelanggan yang mereka meter airnya hilang, segera melapor ke PDAM,” tutup Rinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

TP PKK dan Perumda Tirta Pakuan Sinergi Dukung Pendataan Pelanggan yang Akurat

30 April 2026 - 10:09 WIB

Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM

26 April 2026 - 21:00 WIB

Gelar Halal Bi Halal, PWI Kota Bogor dan Tirta Pakuan Perkuat Sinergitas

2 April 2026 - 19:37 WIB

Dua Direksi Baru Tirta Pakuan Hari Ini Dilantik

27 March 2026 - 08:44 WIB

Jelang Puasa, Tirta Pakuan Siap Jaga Kenyamanan Ibadah

13 February 2026 - 19:53 WIB

Trending on Kabar PDAM