Menu ✖

Dark Mode
Dosen Sains Komunikasi FISIP Unida Dorong Pelaku Usaha Desa Susun Strategi Komunikasi Berbasis Keunggulan Produk dan AI Gen Z Mulai Dominasi Pasar Investasi, BCA Syariah Permudah Pembiayaan Emas Mulai 5 Gram Lewat Aplikasi IKASI Kota Bogor Patok 7 Emas, Harga Mati di Porprov XV Jabar 2026 Kericuhan di Titik Nol Kilometer Yogya, Ini Kata Kapolda Sumpah Pemuda, Polresta Bogor Kota dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Apel Solidaritas Kemanusian Pemkot Datangi Pedagang Es Jeruk Malioboro yang Nuthuk, Sekda DIY : Yang Wajar – Wajar Aja!

Kabar Dunia

Mantan Dirut PDAM Kota Padang Ditangkap di Bogor

badge-check


					Mantan Dirut PDAM Kota Padang Ditangkap di Bogor Perbesar

Mantan Direktur Utama PDAM Kota Padang, Sumatera Barat, Azhar Latif ditangkap Jaksa di daerah Bogor, Jawa Barat. Azhar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Syamsul Bahri mengatakan, kasus ini muncul saat Azhar Latif menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Padang. Menurut dia, Azhar ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan di Bogor, dia langsung diterbangkan ke Kota Padang dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian,” kata Syamsul di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.

Azhar sudah tiba di Padang dengan memakai baju kemeja putih bergaris hitam memakai kopiah dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan Kejari Padang.

Ketika akan dibawa Azhar membantah dirinya kabur. Dia menyebut dirinya masih berada di Indonesia. “Saya tidak kabur. Saya masih di Indonesia,” katanya saat hendak menaiki bus tahanan.

Azhar Latif ini terjerat kasus korupsi dana bantuan hukum pada 2012 lalu di lingkungan PDAM sebesar Rp450 juta. Azhar saat itu dinilai telah melakukakan pencairan dana yang tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Namun, di Pengadilan Tipikor Padang dia divonis bebas.

Jaksa lalu banding ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama em­pat tahun subsidair tiga bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta.

#sumber okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ada Apa Peneliti Roket, Satelit, dan Drone Sedunia Kumpul di Yogyakarta?

4 October 2026 - 16:51 WIB

Padamkan Karhutla, Pemerintah Libatkan 300 Unit Usaha

23 September 2026 - 16:05 WIB

5 Tanaman Unik dan Aneh di Dunia

22 September 2026 - 22:02 WIB

Sekolah Terluar Terbantu Internet Gratis Pemerintah, Tapi…

13 June 2026 - 14:28 WIB

Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini

12 June 2026 - 19:31 WIB

Trending on Kabar Dunia