Mangkir, Kades Cikeas Udik Terancam Dijemput Paksa
Jajaran Tim Penyidik Unit III Reskrimsus Polres Bogor terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Cikeas Udik, dalam perkara dugaan penjualan aset daerah seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN 01 Cikeas Udik.
Iman menjelaskan, pemanggilan sang kades merupakan kali kedua, setelah beberapa bulan lalu juga pernah dimintai keterangan. “Kalau waktu itu dipanggil dan diperiksa masih dalam penyelidikan, yang sekarang untuk penyidikan,” terangnya.
Imam mengungkapkan, pihaknya tidak akan hanya membawa perkara tersebut ke delik penggelapan.
“Jika kasus tersebut delik penggelapan, kami sudah dapat menetapkan tersangkanya, tetapi kami akan membawa perkara ini ke delik tindak pidana korupsi, karena objek yang dijual belikan merupakan tanah negara,” kata Ipda Imam.
Kuasa hukum Mohamad Haris, Johan Pakpahan pun membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan oleh penyidik Polres Bogor. Johan menyebutkan jika kliennya itu sebenarnya sudah memenuhi panggilan Polres Bogor untuk dimintai keterangan.
“Sebenarnya pada Kamis (16/6/2016) sudah memenuhi panggilan, tetapi atas sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab menyangkut lahan yang dibeli oleh salah seorang dokter, maka dirinya meminta untuk menunda dan dijanjikan akan dilanjutkan lagi pada hari Minggu (19/6/2016). Tapi hari Minggu itu malah tidak hadir, dan di hubungi selulernya tidak aktif,” kata Johan, kemarin.