KTR Bogor Diteliti Union

THE Union melakukan audiensi dengan beberapa OPD terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor di ruang tengah Balaikota. Audiensi ini dihadiri oleh peneliti dari Bloomberg, Catrine Alvin dan Andrew William, sedangkan dari OPD terkait yang hadir adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah; Kasatpol PP, Eko Prabowo; Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahmi, dan beberapa jajaran pemerintah kota Bogor lainnya..

Dalam dialog tersebut, Rubeah mengatakan dalam pelaksanaan Perda tentang KTR masih ada kendala terutama dari sisi kepatuhan pengelola hotel, café, dan restoran, dalam menerapkan KTR. “Kami melakukan monitoring dan evaluasi terus menerus. Di 24 puskesmas yang ada sudah dilengkapi konseling antirokok, dengan bekerja sama dengan Balai Pengobatan,” ungkapnya.

Rubeah pun bercerita bahwa Dinkes pernah melakukan survei pada tahun 2014 kepada seluruh pelajar SMA di Kota Bogor. “Dari total responden 11.000 siswa, 2000 siswa ternyata aktif merokok. Sedangkan dari segi kebugaran hampir 90 persen tidak bugar karena kebiasaan merokok. Kami pun rutin melakukan tipiring setiap bulan 1 kali, bersama Kejaksaan, DLLAJ, Satpol Pp, dan Pengadilan,” lanjutnya.

Sementara itu, Eko Prabowo mengatakan,“Di satpol pp ada sanksi jika merokok di dalam ruangan, apabila ditemukan ada yg merokok push up 20 kali untuk staff dan untuk pemangku jabatan 3 kali lipat dari 20 kali.” Saat ini, kata Eko, Satpol PP akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar KTR di delapan kawasan tertentu akan dikenakan sanksi dan denda.

Tahun ini, sambung Eko, dengan koordinasi intens, sanksi minimal bagi pelanggar KTR harus diterapkan, apapun alasannya karena sebagai salah satu efek jera kepada pelanggar perda. “Untuk sarana dan prasarana Satpol PP tahun lalu telah mendapat hibah 2 miliar untuk mendukung kegiatan pengawasan tipiring. Sidak tipiring berupa kelengkapan transportasi, berupa motor 7 unit, dua unit bus sidang, dan truk. Proses kerjanya hakim jaksa ppns, akan duduk di dalam mobil dan disidangkan dalam mobil, sehingga mobilitas sidang tipiring akan lebih luas dari pada dengan cara pasang tenda, satu hari bisa dapat tempat dalam 2 jam. Lebih efisien pembiayaan dan efektif,” terang Eko.

Kepala Dispenda, Daud Nedo Darenoh, menyampaikan rokok sebenarnya salah satu sumber pendapatan daerah melalui iklan reklame. Namun, Walikota memiliki komitmen yang tinggi untuk melarang iklan reklame rokok sebgaai bagian dari upaya mengurangi pertumbuhan perokok pemula.

“Dulu dikatakan ada kawasan bebas rokok, tapi di dalam perda yang disusun sekarang telah tertuang tidak menerima iklan rokok. Jadi lebih tegas,” kata Daud. Di 2016 akan keluar perda, yang menyempurnakan perda KTR terdahulu, yang salah satu isinya adalah pelarangan reklame rokok di semua area.

Sedangkan para peneliti dari The Union mengatakan kehadiran mereka untuk belajar lebih banyak tentang Bogor. “Kami sedang melakukan evaluasi sifatnya independen, disini kami ingin belajar dari pemerintah Kota Bogor, lalu kami akan menyusun laporan yang nantinya akan dibuat dalam bentuk kesimpulan. Setelah data didapat kami akan mendiskusikan dan menganalisas hasil temuan kami sehingga dapat membantu upaya pengendalian rokok,” ungkap Catrine.  CR

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *