Menu

Dark Mode
Tirta Pakuan Fokus Ajak Warga dan Sektor Usaha Gunakan Air PDAM Sinergi Teknologi di HKB 2026: Panaragan Jadi Pilot Project Mitigasi Longsor Berbasis EWS HKB 2026, BPBD Kota Bogor Gerakkan 27 Keltana dalam Aksi Mitigasi Serentak Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pembina, Pramuka Kota Bogor Gelar Karang Pamitran Sinkronisasi Proram Kerja, Saka Sako dan Gugus Darma Gelar Raker Pitaran Pelatih Pembina Pramuka 2026, Isu Energi dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus

Kabar Lifestyle

Komisi IX Cari Orang Pertama yang Sebut BPJS Haram

badge-check


					Komisi IX Cari Orang Pertama yang Sebut BPJS Haram Perbesar

BANDUNG – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mencoba meluruskan seputar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram. Ia heran kenapa ada orang yang menyebut dan menyebarkan kata-kata haram terkait BPJS, padahal MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Dari MUI sendiri sudah mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan kalimat haram atau kata-kata haram. Yang ada adalah berupa rekomendasi hasil ijtima sehingga ini belum berupa fatwa, hanya rekomendasi kepada pemerintah yang artinya boleh dijalankan boleh tidak,” kata Dede di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2015).

Dede menjelaskan, dirinya sudah mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait, namun pernyataan bahwa BPJS Kesehatan diharamkan MUI beredar begitu cepat.

“Nah, kami masih mencari-cari siapa yang mulai. Sebab, dari MUI sendiri mengatakan tidak ada kata (haram) tersebut. Saya sudah kontak sendiri dengan Direktur BPJS, Menteri Kesehatan, dan dari MUI sendiri mengatakan bahwa mereka tidak mengatakan kata-kata itu,” jelas dia.

Ditanyakan apa yang akan dilakukan jika pembuat polemik itu akhirnya terungkap, Dede menjawab santai. “Biar dosanya ditanggung sendiri saja,” ungkapnya.

Ia pun tidak paham motif dari penyebar isu tersebut. Menurutnya, setiap produk yang berkaitan dengan asuransi menurut hukum syar’i itu perlu ada produk syariahnya.

“Tapi, yang perlu dipahami bahwa BPJS ini bukan program asuransi biasa. Ini adalah undang-undang negara yang wajib dijalankan oleh semua individu negara. Artinya, enggak bisa dikategorikan sama sebagai asuransi (asuransi pada umumnya),” tuturnya.

Komisi IX, kata Dede, sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tersebut. Isinya adalah meminta pemerintah segera mencari titik temu dan mengakomodir pemikiran para ulama MUI.

“Nanti, pas di masa sidang pembukaan setelah tanggal 14 Agustus kami menunggu laporan pemerintah apa perlu atau tidak membuat produk berbasis syariahnya atau apa. Itu terserah pemerintah,” tandas Dede. (fal)

(uky) okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story

21 April 2026 - 11:22 WIB

Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar

21 April 2026 - 11:19 WIB

Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar

21 April 2026 - 11:17 WIB

Jakarta Dorong UMKM Go Digital, Perputaran Ekonomi Capai Rp67,5 Triliun

19 April 2026 - 13:41 WIB

Total Football VNG Rilis Jelang Piala Dunia 2026, Gandeng Rizky Ridho

19 April 2026 - 13:38 WIB

Trending on Kabar Lifestyle