Menu ✖

Dark Mode
Evaluasi HUT Ke-270 Kota Jogja, DPRD DIY Minta Anggaran 2027 Harus Berpihak Rakyat Sosiolog UGM: Jangan Musuhi Rakyat dan Mahasiswa Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat Menampakkan Diri Setelah 150 Tahun, Ular Langka Kejutkan Petugas Hutan Ramai Tren Mukbang Mentega di TikTok, Ini Kata Pakar Viral Celana Dalam Merah Putih, Netizen RI Murka ke Warga Malaysia

Kabar Lifestyle

Komisi IX Cari Orang Pertama yang Sebut BPJS Haram

badge-check


					Komisi IX Cari Orang Pertama yang Sebut BPJS Haram Perbesar

BANDUNG – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mencoba meluruskan seputar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan adalah haram. Ia heran kenapa ada orang yang menyebut dan menyebarkan kata-kata haram terkait BPJS, padahal MUI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Dari MUI sendiri sudah mengatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan kalimat haram atau kata-kata haram. Yang ada adalah berupa rekomendasi hasil ijtima sehingga ini belum berupa fatwa, hanya rekomendasi kepada pemerintah yang artinya boleh dijalankan boleh tidak,” kata Dede di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (6/8/2015).

Dede menjelaskan, dirinya sudah mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait, namun pernyataan bahwa BPJS Kesehatan diharamkan MUI beredar begitu cepat.

“Nah, kami masih mencari-cari siapa yang mulai. Sebab, dari MUI sendiri mengatakan tidak ada kata (haram) tersebut. Saya sudah kontak sendiri dengan Direktur BPJS, Menteri Kesehatan, dan dari MUI sendiri mengatakan bahwa mereka tidak mengatakan kata-kata itu,” jelas dia.

Ditanyakan apa yang akan dilakukan jika pembuat polemik itu akhirnya terungkap, Dede menjawab santai. “Biar dosanya ditanggung sendiri saja,” ungkapnya.

Ia pun tidak paham motif dari penyebar isu tersebut. Menurutnya, setiap produk yang berkaitan dengan asuransi menurut hukum syar’i itu perlu ada produk syariahnya.

“Tapi, yang perlu dipahami bahwa BPJS ini bukan program asuransi biasa. Ini adalah undang-undang negara yang wajib dijalankan oleh semua individu negara. Artinya, enggak bisa dikategorikan sama sebagai asuransi (asuransi pada umumnya),” tuturnya.

Komisi IX, kata Dede, sudah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan tersebut. Isinya adalah meminta pemerintah segera mencari titik temu dan mengakomodir pemikiran para ulama MUI.

“Nanti, pas di masa sidang pembukaan setelah tanggal 14 Agustus kami menunggu laporan pemerintah apa perlu atau tidak membuat produk berbasis syariahnya atau apa. Itu terserah pemerintah,” tandas Dede. (fal)

(uky) okezone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menampakkan Diri Setelah 150 Tahun, Ular Langka Kejutkan Petugas Hutan

8 October 2026 - 19:46 WIB

Ramai Tren Mukbang Mentega di TikTok, Ini Kata Pakar

8 October 2026 - 19:44 WIB

Viral Celana Dalam Merah Putih, Netizen RI Murka ke Warga Malaysia

8 October 2026 - 19:41 WIB

Tak Setuju AI Direm, Komdigi Dorong Safety by Design

8 October 2026 - 19:36 WIB

Bukan HP, Ini Sumber Duit Samsung Sampai Untung Ribuan Triliun

8 October 2026 - 19:31 WIB

Trending on Kabar Lifestyle