Menu

Dark Mode
Percepat Penanggulangan TBC, Pemkot Susun RAD 2025–2029 Gelar Konfrensi Perubahan Iklim COP30, Hanif Faisol Apresiasi Brasil Indosat Jadi Jalur China Akses Chip Nvidia yang Diblokir AS Facebook Rilis Fitur untuk Lacak Pencuri Konten Jeff Bezos Punya Pekerjaan Baru, Jadi CEO Startup AI Krisis Chip Memori Mengintai Akibat Ledakan Permintaan AI

Kabar Lifestyle

Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia

badge-check


					Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay) Perbesar

Ilustrasi TikTok (Foto: Pixabay)

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.  

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025). 

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” ujar Alexander.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan karena hanya memberikan memberikan data yang diminta pemerintah secara parsial. 

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. 

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. 

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Sumber:kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indosat Jadi Jalur China Akses Chip Nvidia yang Diblokir AS

18 November 2025 - 15:14 WIB

Facebook Rilis Fitur untuk Lacak Pencuri Konten

18 November 2025 - 15:08 WIB

Jeff Bezos Punya Pekerjaan Baru, Jadi CEO Startup AI

18 November 2025 - 14:58 WIB

Krisis Chip Memori Mengintai Akibat Ledakan Permintaan AI

18 November 2025 - 14:53 WIB

Ekosistem 3A Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infomedia

18 November 2025 - 14:50 WIB

Trending on Kabar Lifestyle