Klaim Urus Izin, Mie Gacoan NV Sidik Bikin Satpol PP Tak Berkutik
Satpol PP Kota Bogor sebagai penegak perda terkesan tak berkutik menghadapi gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Terbukti meski sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2, namun gerai Mie Gacoan NV Sidik yang berlokasi di pertigaan Bondongan Jalan Pahlawan bukannya menghentikan sementara aktivitasnya, justru tetap mengoperasikan gerainya meski izin mendirikan bangunan alias IMB (sekarang disebut PBG/Persetujuan Bangunan Gedung) belum dikantungi.
Bahkan Satpol PP Kota Bogor di bawah komando Agustiansyah tak jadi melayangkan surat peringatan (SP) 3 sekaligus batal menyegel bangunan yang beroperasi tanpa mengantungi izin tersebut.
Menurut Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, paska diterbitkannya SP 2 pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan manajemen Mie Gacoan. Bahkan Mie Gacoan telah datang ke kantor Satpol PP Kota Bogor di Jalan Pajajaran dengan menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
Baca juga:
Teguran PUPR Tak Digubris, Mie Gacoan Bondongan Nekat Beroperasi
Sebelum keluar SP3, kata Kasatpol PP, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.
“Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah diapprove permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja,” kata Kasatpol PP.
Agus mengaku dilematis, karena di satu sisi beberapa pihak mendesak pihaknya bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut. Sedangkan di sisi lain pihak Mie Gacoan sudah on the track mengurus perizinannya. Dia juga menyebut, investor Mie Gacoan memiliki kelihaian dan pengalaman dalam membaca pergerakan aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka mainkan. Dari itu, mereka bisa membuka banyak gerai di berbagai daerah.
Baca juga:
Diduga Langgar Perizinan, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Tindak Mie Gacoan
“Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi sesuai tidak bangunannya dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka diawal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.
Terkait besaran denda yang harus dibayar pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan, belum bisa menyebutkan nominalnya karena itu akan di hitung ulang oleh Tim PBG.
“Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.
Baca juga:
Mie Gacoan NV Sidik Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Kirim Surat Peringatan
Seperti diberitakan, gerai terbaru Mie Gacoan di simpang NV Sidik (Jalan Pahlawan) Bondongan Bogor Selatan Kota Bogor mulai beroperasi sejak Jumat (31/5/2024), meski outlet kuliner tersebut diketahui belum mengantungi izin PBG (persetujuan bangunan gedung).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Atep Budiman. Menurut Atep, sampai dengan Kamis (30/5/2024) atau H-1 pembukaan gerai, pihak mie gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
“Perizinan itu ada beberapa tahapan.Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” kata Atep, kemarin.
Atep menambahkan, yang perlu diingat KKPR itu bukan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atep mengaku banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.
“Mie gacoan mv sidik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di provinsi Jawa Barat. Dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” kata Atep. Herman