Indeks Profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat profesionalitas pegawai ASN di Indonesia. Indeks ini biasanya dipakai oleh instansi pemerintah untuk melihat kualitas SDM aparatur secara menyeluruh dan menjadi dasar perbaikan manajemen kepegawaian.
Indeks Sistem Merit adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintah. Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada: kualifikasi,kompetensi, dan kinerja, yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

IMPLEMENTASI SISTEM MERIT
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan Mengenai pelaksanaan Manajemen Kepegawaian dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Merit dan Digitalisasi Manajemen ASN. Manajemen ASN terdiri dari 8 (delapan) Aspek meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan
- Pengadaan
- Penguatan budaya kerja dan citra institusi
- Pengelolaan Kinerja
- Pengembangan Talenta dan Karier
- Pengembangan Kompetensi
- Pemberian Penghargaan dan Pengakuan
- Pemberhentian
Implementasi pelaksanaan Manajemen Kepegawaian dengan memperhatikan Sistem Merit dan Digitalisasi Manajemen ASN dapat dilihat pada Info grafis sebagai berikut:














