Menu

Dark Mode
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini

Kabar Lifestyle

Kemen LH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Sumatra

badge-check


					foto: Ist Perbesar

foto: Ist

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkunga Hidup (LH/BPLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang seluruhnya beroperasi di Sumatera Utara.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.

“Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Rizal menjelaskan, total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp4.843.232.560.260. Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp178.481.212.250.

“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak,” jelasnya.

Ia berharap, melalui gugatan perdata tersebut, lingkungan hidup dan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata,” pungkasnya.

Rheynaldhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

15 April 2026 - 08:55 WIB

Kisah Penangkapan Lele Raksasa Sebesar Beruang

13 April 2026 - 16:49 WIB

Ritual Seram ‘Sunjang’ di Korea Kuno Tumbalkan Seluruh Keluarga

13 April 2026 - 16:43 WIB

Pesaing Starlink dari Amazon Akan Beroperasi Tahun Ini

13 April 2026 - 16:37 WIB

Bocoran GTA 6! Punya Misi Rahasia dengan Rapper Terkenal

13 April 2026 - 16:32 WIB

Trending on Kabar Lifestyle