Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Selasa (24/09/2019). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 173 perkara.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/13230/” target=”blank” style=”3d” background=”#0099d5″ size=”2″ icon=”icon: thumbs-o-up” icon_color=”#f3385a”]baca selanjutnya klik di sini[/su_button]














