Menu

Dark Mode
HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi Laba-laba Madagascar Bikin Takjub, Buat Jaring Super Kuat hingga 25 Meter Elon Musk Satukan SpaceX dan xAI, Jadi Perusahaan Rp 20.000 T Induk ChatGPT Mau Bikin Media Sosial Bebas Bot Tantangan Tersembunyi AI di Indonesia di Tengah Akselerasi Inovasi Heboh! File Epstein Sebut Bali & Nama Indonesia, Netizen Geger

Kabar PDAM

Kasus Perusakan Pipa Tirta Pakuan Berakhir Damai

badge-check


					Kasus Perusakan Pipa Tirta Pakuan Berakhir Damai Perbesar

Buntut perusakan pipa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jembatan Ledeng, Kampung Muara Lebak, RW10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat oleh pihak Ratnaningsih, akhirnya berakhir damai dengan Restorative Justice (RJ) di Polresta Bogor Kota, Kamis (18/1/2024). 

Pihak Ratnaningsih meminta maaf kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sehingga timbulah perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara membenarkan, ada permohonan untuk RJ, kemudian dilampirkan surat dari Perumda Tirta Pakuan juga dan surat perdamaian antara kedua belah pihak.

“Hari ini Kamis 18 Januari, kami gelar kasusnya,” ungkap Lutfhi.

Pejabat Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang hadir dalam RJ, Asisten Manager Satuan Pengamanan Perumda Tirta Pakuan, Abdul Rojak Josse juga membenarkan, jika  sudah ada permintaan maaf dari pihak Ratnaningsih kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Ya, sudah ada dari perwakilannya ibu Ratnaningsih. Alfian namanya,” singkat pria yang akrab disapa Jack ini di Mapolresta Bogor Kota.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor pada 7 Desember 2023 sore. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat tersebut.

“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bismo.

Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR. Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.

“Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” papar Bismo.

Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo saat itu.

Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

15 Balon Direksi Tirta Pakuan Lulus Verifikasi Administrasi

26 January 2026 - 11:13 WIB

Komitmen Jaga Kualitas, Tirta Pakuan Gelar Pelatihan Manajemen Halal

8 January 2026 - 12:18 WIB

Tingkatkan Layanan Zona 7, Perumda Tirta Pakuan Tuntaskan Penggantian Stop Valve Intake Pasir Angin Lebih Cepat

18 December 2025 - 18:18 WIB

Pasang Pipa Raksasa, Tirta Pakuan Komitmen Ikhtiar Distribusi Air 24 Jam

10 November 2025 - 15:54 WIB

Soal Jabatan Direksi Tirta Pakuan, Permendagri 37 Jadi Acuan

30 October 2025 - 18:07 WIB

Trending on Kabar Bogor