Aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dikatakan sudah baik, hanya saja disayangkan implementasinya di lapangan amburadul dan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat.

Praktisi hukum dan pengacara senior Jhon P. Simanjuntak mengungkapkan hal itu usai diskusi publik kupas tuntas hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan yang berlangsung di Lebak Kantin, Kelurahan Sempur, Bogor Tengah, Sabtu (20/02/16), yang digagas Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B).
“Persoalan klasik yang selalu mencuat ke permukaan terhadap pelayanan rumah sakit ini, yaitu tidak adanya tempat tidur dan ruangan bagi pasien peserta BPJS terutama mereka yang Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ungkap Jhon.
Kesiapan yang dilakukan BPJS Kesehatan ini, katanya, baru sebatas di level atas saja dan tidak sampai hingga ke tingkat bawah.
“Semestinya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS ini harus tersosialisasikan dengan baik. Namun sayang, di UU itu sendiri masih terdaat kekurangan seperti kontoling yang belum sampai ke dalam,” papar Jhon.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal masih adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang masih harus membayar atas pelayanan medis yang diterima pasien seperti melakukan scan. “Ini kan tidak benar, seharusnya peserta ini tidak mengeluarkan uang sedikit pun,” tegasnya.
Soal tidak berlakunya BPJS Kesehatan secara nasional pun turut dikritisinya. Idealnya BPJS ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan seperti sekarang ini yang hanya sesuai dengan domisili si peserta.
“Kota Bogor contohnya. Di sini kan banyak mahasiswa dari luar daerah yang kuliah di sini, lantas kalau mereka sakit masa harus pulang dulu untuk berobat di sana. Bisa keburu meninggal orang itu,” tandasnya. #D. Raditya