Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Kabar Bogor

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

badge-check


					Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor) Perbesar

Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor)

Kota Bogor – Kebijakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun,  akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (11/12/2025).

“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.

”Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.

Sujatmiko menjelaskan, meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.”Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.

Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.”Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai,” ungkapnya.

Kadishub mengaku, masih ada beberapa kendaraan tua yang memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

12 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Kabar Bogor