Menu

Dark Mode
Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor Ngeri! Buaya Raksasa Masuk Dapur Hotel Mewah, Heboh di Medsos

Kabar Bogor

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

badge-check


					Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor) Perbesar

Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor)

Kota Bogor – Kebijakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun,  akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (11/12/2025).

“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.

”Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.

Sujatmiko menjelaskan, meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.”Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.

Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.”Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai,” ungkapnya.

Kadishub mengaku, masih ada beberapa kendaraan tua yang memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor