Menu

Dark Mode
Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda Solusi Bangun Indonesia Dorong Inovasi Stabilisasi Tanah Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot ​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

Kabar Bogor

Januari 2026, Dishub Kota Bogor Hapus Angkot Usia 20 Tahun

badge-check


					Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor) Perbesar

Dishub kota Bogor melakukan penertiban angkot beberapa waktu lalu. (foto: ig Dishubkotabogor)

Kota Bogor – Kebijakan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi batas usia operasional 20 tahun,  akan ditegakkan secara ketat mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, Kamis (11/12/2025).

“Sebenernya itu kalau sesuai perjanjian, umur 20 tahun itu mulai 1 Januari 2026. Kalau usianya sudah 20 tahun, kendaraan itu sudah harus dikandangkan,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menambahkan, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi karena tidak bisa memperpanjang uji KIR dan izin trayek.

”Dari KIR-nya tidak diperpanjang, kemudian izinnya juga tidak ada. Jadi harus dikandangkan. Angkot yang sudah dikandangkan tidak akan dikeluarkan lagi,” tegasnya.

Sujatmiko menjelaskan, meskipun ada pemilik yang mencoba memperbaiki kendaraan tua mereka, secara teknis kendaraan itu tidak akan lulus uji KIR.”Kalau diuji pasti tidak akan lulus. Kartu pengawasan juga tidak bisa diperpanjang karena usianya sudah 20 tahun,” tambahnya.

Dishub Kota Bogor pun terus melakukan operasi penertiban setiap hari.”Penertiban jalan terus, hari ini juga kita ada penertiban tapi senyap, tidak ramai-ramai,” ungkapnya.

Kadishub mengaku, masih ada beberapa kendaraan tua yang memiliki STNK dan SIM aktif, terutama karena adanya program pemutihan kendaraan. Namun hal itu tidak serta-merta memperbolehkan mereka tetap beroperasi sebagai angkot. Saefulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Santuni 200 Yatim dan Dhuafa, PWI Makin Nyata Bermanfaat untuk Warga

10 March 2026 - 21:06 WIB

Pentingnya Air Bersih untuk Konsumsi dan UMKM, Tirta Pakuan Bogor Terima Sertifikasi Halal

9 March 2026 - 23:10 WIB

Tantang Kreativitas dan Inovasi Anggota Muda, Pramuka SMKN 1 Bogor Siap Gelar Tunas 14

7 March 2026 - 12:12 WIB

Diduga Pelaku Scamming, 13 WNA Dibekuk Petugas Imigrasi Bogor

5 March 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor