Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Bogoh Ka Bogor

Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda

badge-check


					Jam Malam di Kota Bogor Dilanggar, Giliran 9 Tempat Usaha Didenda Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada 9 tempat usaha yang di denda.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah memimpin razia tersebut, Selasa (1/9/2020) malam. Setelah apel di Balai Kota petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas.

Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Disana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi.


Baca juga :Banjir Bandang Terjang Kampung Citalahab


Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

“Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. “Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu,” katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” pungkasnya.

penulis pratama

editor aldhoherman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan

18 March 2026 - 13:39 WIB

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Trending on Kabar Bogor