Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi Sony Siapkan Perangkat Baru yang Misterius: PlayStation Portal OLED?

Kabar Bogor

Ini Kata Transmart Yasmin Soal Izin Boling

badge-check


					Ini Kata Transmart Yasmin Soal Izin Boling Perbesar

Paska sidak Plt Walikota Bogor Usmar Hariman ke lokasi pembangunan Transmart Yasmin yang mempertanyakan izin penebangan pohon (boling) di sekitar Transmart, akhirnya pihak Transmart buka suara.

Menurut perwakilan Transmart Johanes Karundeng yang diwakili Dian Ardiansyah, pihaknya heran, dengan penghentian pengerjaan yang saat ini sedang dialami pihaknya.

“Sebenarnya, apa dasar Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi agar pekerja menghentikan kegiatan pembangunan,” tegas Dian saat dihubungi, kemarin.

Untuk kasus boling pohon sambung Dian, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada izin resmi.

Salahsatunya, berdasar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI dengan nomor 30/BA-EV/Perijinan/PP-II/XI/2017 yang keluar tanggal 30 November 2017.

Menurutnya, surat tersebut, merupakan berita acara pemeriksaan dan evaluasi terhadap usulan dari Johanes Karundeng, untuk pekerjaan pembukaan akses jalan masuk di ruas Jalan Abdullah Bin Nuh atau yang saat ini menjadi lokasi Transmart Yasmin.

Di surat tersebut, ada poin Penetepan Tim Survey Pelayanan Perizinan dan tercatat beberapa poin. Di poin nomor 4 dituliskan apabila terdapat tanaman, utilitas dan atau adanya akses keluar/masuk warga yang terkena pembukaan akses jalan masuk, maka pemohon diminta untuk menginformasikan secara resmi (mengirim surat) atas kegiatan yang dilakukan kepada pemilik utilitas, Pemkot Bogor dan atau warga sekitar.

Kemudian, bagian yang sudah diboling tersebut sudah kita sewa sesuai aturan per dua tahun kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta, dengan nilai Rp13 juta lebih per tahunnya,” papar Dian.

Dian menegaskan, untuk informasi atau mengirim surat resmi kepada Pemkot Bogor pada bagian ini dikirimkan ke Disperumkim Kota Bogor pada tanggal 3 April 2018, maka baru lah proses boling dilakukan setelah mengirim surat tersebut.

“Jadi sebenarnya, sudah tidak ada masalah lagi karena semua sudah ditempuh sesuai aturan yang ada. Dan perlu diketahui, jika proses boling sendiri dilakukan oleh pihak Disperumkim Kota Bogor sesuai rekomendasi dari BPJN VI,” jelasnya,

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana

10 October 2026 - 18:50 WIB

Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat

8 October 2026 - 20:42 WIB

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

7 October 2026 - 22:00 WIB

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

7 October 2026 - 21:51 WIB

Trending on Kabar Bogor