Jogjakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui perluasan mandat, cakupan perlindungan LPS kini telah menjangkau hingga 86 persen dari total keseluruhan industri keuangan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan Lembaga (LPS), Rhein Valleno Oktoriyansyah, saat pemaparannya pada kegiatan media gathering di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).

“Sebuah riset yang menyatakan bahwa setidaknya 86 persen dari industri keuangan yang ada di Indonesia itu sudah ter-cover. Jadi, itulah pentingnya LPS yang mungkin ngapunten belum sempat kami tuliskan di sini. Sehingga kami merasa boleh kami menyampaikan juga kepada rekan media terkait dengan itu,” ujar Rhein.
Ia menjelaskan, dengan masuknya fungsi penjaminan polis asuransi yang digabungkan dengan fungsi penjaminan simpanan yang lama, perlindungan terhadap sektor keuangan di tanah air semakin komprehensif.
Bersiap Jamin Polis Asuransi pada 2027-2028
Selain menjamin simpanan nasabah perbankan saat izin usaha bank dicabut dan melakukan resolusi bank, LPS kini bersiap mengemban amanat baru sebagai penjamin polis asuransi berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Ia menyebut, program penjaminan polis ini paling lambat akan mulai diaktivasi pada tahun 2028 sesuai amanat undang-undang, dan saat ini sedang di-exercise agar bisa dimulai lebih cepat pada tahun 2027.
“Insya Allah kami sudah siap, tinggal nunggu peraturan turunannya. Jadi ada mungkin peraturan-peraturan turunannya itu bentuknya undang-undang intinya ya,” kata Rhein.
Dalam paparannya, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan simpanan berkaca dari krisis moneter 1997-1998. Di era modern saat ini, ancaman bank run atau penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah mengalami pergeseran bentuk akibat kemajuan teknologi.
“Bisa dibayangkan kalau secara terorganisir jutaan masyarakat secara kompak melakukan transaksi pemindahan dananya, cus pindah semua, gitu collapse tuh bank. Itu yang belum pernah dijaga. Sekarang tinggal ketik-ketik aja prosesnya. Dan itu yang menjadi bahaya di depan mata kita yang masih rasa-rasanya belum ada solusinya ya kalau itu terjadi,” ungkapnya.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena hingga saat ini cakupan penjaminan LPS terhadap rekening simpanan di perbankan (baik Bank Umum maupun BPR/BPRS) telah mencapai kisaran 99,9 persen dengan batas maksimal simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Secara historis, sejak 2005 hingga September 2023, LPS tercatat telah melakukan penanganan likuidasi terhadap 117 bank (terdiri dari 1 bank umum dan 116 BPR/BPRS) serta menyelamatkan 2 bank. Mayoritas bank bermasalah disebabkan oleh lemahnya tata kelola hingga terjadinya fraud.
“Secara historis penyebab bank bermasalah adalah lemahnya tata kelola bank sehingga menimbulkan fraud dan kompetensi SDM di bank yang masih perlu ditingkatkan,” pungkas Rhein. K-olff














