Menu

Dark Mode
Paskibaraka Kota Bogor Dihibur Wali Kota dan Wakil Wali Kota Diperpanjang, Tarif 80 Rupiah LRT, MRT, TransJakarta Masih Berlaku Hari Ini 18 Agustus 2025 Catat! Ini Sisa Tanggal Merah 2025 setelah Cuti Bersama 18 Agustus Daftar Promo 17 Agustus 2025: Dari Fashion, Kuliner, hingga Hadiah Gratis HUT Ke-80 RI, Maxim Gelar Kuis Sejarah untuk Pelajar SMP Kata COO Bitget Soal Nilai Bitcoin yang Meroket

Kabar Bogor

Ini Kata Transmart Yasmin Soal Izin Boling

badge-check


					Ini Kata Transmart Yasmin Soal Izin Boling Perbesar

Paska sidak Plt Walikota Bogor Usmar Hariman ke lokasi pembangunan Transmart Yasmin yang mempertanyakan izin penebangan pohon (boling) di sekitar Transmart, akhirnya pihak Transmart buka suara.

Menurut perwakilan Transmart Johanes Karundeng yang diwakili Dian Ardiansyah, pihaknya heran, dengan penghentian pengerjaan yang saat ini sedang dialami pihaknya.

“Sebenarnya, apa dasar Satpol PP Kota Bogor memberikan instruksi agar pekerja menghentikan kegiatan pembangunan,” tegas Dian saat dihubungi, kemarin.

Untuk kasus boling pohon sambung Dian, sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi karena sudah ada izin resmi.

Salahsatunya, berdasar surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI dengan nomor 30/BA-EV/Perijinan/PP-II/XI/2017 yang keluar tanggal 30 November 2017.

Menurutnya, surat tersebut, merupakan berita acara pemeriksaan dan evaluasi terhadap usulan dari Johanes Karundeng, untuk pekerjaan pembukaan akses jalan masuk di ruas Jalan Abdullah Bin Nuh atau yang saat ini menjadi lokasi Transmart Yasmin.

Di surat tersebut, ada poin Penetepan Tim Survey Pelayanan Perizinan dan tercatat beberapa poin. Di poin nomor 4 dituliskan apabila terdapat tanaman, utilitas dan atau adanya akses keluar/masuk warga yang terkena pembukaan akses jalan masuk, maka pemohon diminta untuk menginformasikan secara resmi (mengirim surat) atas kegiatan yang dilakukan kepada pemilik utilitas, Pemkot Bogor dan atau warga sekitar.

Kemudian, bagian yang sudah diboling tersebut sudah kita sewa sesuai aturan per dua tahun kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional VI Jakarta, dengan nilai Rp13 juta lebih per tahunnya,” papar Dian.

Dian menegaskan, untuk informasi atau mengirim surat resmi kepada Pemkot Bogor pada bagian ini dikirimkan ke Disperumkim Kota Bogor pada tanggal 3 April 2018, maka baru lah proses boling dilakukan setelah mengirim surat tersebut.

“Jadi sebenarnya, sudah tidak ada masalah lagi karena semua sudah ditempuh sesuai aturan yang ada. Dan perlu diketahui, jika proses boling sendiri dilakukan oleh pihak Disperumkim Kota Bogor sesuai rekomendasi dari BPJN VI,” jelasnya,

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dedie Rachim: Kemerdekaan adalah Perjuangan dan Doa Panjang Bangsa

17 August 2025 - 15:15 WIB

Pesta Persatuan PWI Kota Bogor Jadi Simbol Kebersaman

17 August 2025 - 13:20 WIB

Pemkab Bogor Diminta Segera Terapkan Sanitary Landfill di TPAS Galuga

13 August 2025 - 11:14 WIB

Kanwil DJP Jabar III Apresiasi WP Taat Pajak

13 August 2025 - 07:29 WIB

Jalan Batutulis Kota Bogor Segera Bisa Dilalui

12 August 2025 - 20:27 WIB

Trending on Kabar Bogor