Menu

Dark Mode
Kisah Eks Pegawai Ungkap Microsoft Bantu Israel Genosida Palestina Tembok Hijau China Bikin Pohon Tumbuh Lebih Cepat, Kok Bisa? Krisis RAM Sampai ke Meja Hijau, 3 Perusahaan Diduga Kartel Harga BMKG: Es Abadi Puncak Jaya Papua Berpotensi Hilang Total Akhir 2026 AI Tak Akurat Bikin Salah Tangkap Orang dan Dipenjara Berbulan-bulan Sampai Kapan Fenomena Bediding Landa Jawa Timur? Ini Prediksi BMKG

Headline

Huni Vila di Puncak di Masa PPKM, Penyewa Dipulangkan

badge-check


					Huni Vila di Puncak di Masa PPKM, Penyewa Dipulangkan Perbesar

Laju angka positif covid yang terus meningkat, membutuhkan berbagai upaya extra dari pemerintah untuk menekannya. Di Kabupaten Bogor Pemerintah setempat melakukan pengetatan wisata di jalur puncak. Sabtu sore (16/1/2021) puluhan villa di Desa Jogjogan Cisarua Puncak Bogor Jawa Barat  disegel paksa Satgas Gabungan Covid 19.

Puluhan wisatawan penyewa villa asal Jakarta yang kedaoatan ada di dalam Villa, diminta untuk membubarkan diri oleh Satuan Tugas Gabungan Covid-19, Tni, Polri serta Satpolpp Kabupaten Bogor. Penyewa villa Kampung Jogjogan di Desa Jogjogan  Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang berjumlah lebih dari 50 orang tersebut terpaksa pulang kembali ke Jakarta.


[su_youtube url=”https://youtu.be/PD_913SYOrQ” width=”480″ height=”320″ autoplay=”yes”]


“Mereka kedapatan menyewa di satu villa. Satu villa diisi 30 sampai 40 orang, tidak ada penerapan protokol kesehatan. Mereka kami data dan mejalani rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada kabaronline TV.

Selain meminta penyewa pulang ke kota asal, lanjut Kasatpol PP, pihaknya juga memberikan teguran keras kepada pemilik villa.

“Kami berikan teguran kepada pemilik vila, sekaligus kami segel villanya. Selain penyewa asal Jakarta, kami juga membubarkan penyewa vila asal Tangerang di vila lain. Sedikitnya ada 20 vila yang kami segel, lantaran nekad menyewakan pada masa penerapan PPKM,” katanya.

Ridho menambahkan, sesuai aturan dalam Perbup Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB, Pemkab Bogor melarang operasional villa di area puncak selama masa psbb penerapan ppkm, guna menekan potensi penyebaran covid 19 disektor wisata.

Sementara itu Ahmad, salah satu penyewa villa mengakui kesalahannya dan sanagt mendukung program pemerintah. “Kami mendukung program pemerintah dalam upaya menekan angka covid. Untuk itu kami pulang ke rumah lagi,” katanya.

Reporter A Solihin

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KADIN dan PWI Kota Bogor Siap Kolaborasi Majukan UMKM

3 July 2026 - 14:10 WIB

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

2 July 2026 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Dedie Rachim Apresiasi Polresta Bogor Kota

1 July 2026 - 23:00 WIB

Rakernas APEKSI, Momentum Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi dan Promosikan Potensi Daerah

1 July 2026 - 22:48 WIB

Cek Progres Jembatan Paledang–Pasir Jaya, JM: Pembangunan Berjalan Positif

1 July 2026 - 22:42 WIB

Trending on Kabar Bogor