1

Hak Pekerja yang Tewas Dijamin Dinsosnakertrans

PASKA tewasnya seorang pekerja pada proyek pembangunan bakal gedung parkir Plaza Ekalokasari di Jalan Siliwangi, Bogor Timur, Selasa (02/09/14) dini hari,Dinsosnakertrans Kota Bogor menjamin seluruh hak korban telah diselesaikan.

Hak-hak itu diantaranya asuransi kecelakaan dan pemberian santunan yang akan segera diberikan kepada pihak keluarga atau ahli warisnya. Demikian dikatakann Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bogor, Erna Hernawati, Rabu (03/09/14).

Menurutnya, untuk proses permasalahan ketenagakerjaan seperti pengurusan hak-hak korban yang meninggal di pekerjaan proyek pembangunan bakal gedung Ekalokasari Plaza semuanya sudah ditangani dan diselesaikan.

“Korban menerima santunan sebesar Rp 120 juta, dan ditambah Rp 2 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp 4 juta untuk pihak keluarga korban,” kata Erna.

Seperti diketahui seoranhg pekerja tewas setelah terjatuh dan masuk ke dalam mesin molen cor beton. DA